Aceh– Kisah pilu menimpa Sandika, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Niatnya membantu menegakkan hukum justru berujung petaka.Senin,02/02/2026
Bersama tiga rekannya, Sandika harus menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Ironisnya, Sandika dan rekan-rekannya bukan diadili karena melakukan pencurian atau tindak pidana korupsi, melainkan atas peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, yang terjadi pada 17 Agustus 2025.
Saat kejadian, Sandika dan tiga rekannya mengamankan seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi milik warga.
Menurut keterangan keluarga, penangkapan tersebut dilakukan secara spontan untuk mencegah terduga pelaku melarikan diri.
Sandika bahkan disebut sempat memberikan pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang.
Setelah itu, Sandika bersama rekan-rekannya membawa terduga pelaku ke Polsek Silih Nara agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun niat baik tersebut justru berbalik arah. Orang tua terduga pelaku pencurian tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik saat diamankan, lalu melaporkan Sandika dan kawan-kawan ke pihak berwajib.
Laporan tersebut berbuntut panjang. Sandika dan tiga rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Ahmedi Afdal Ramadhan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Sandika dan tiga rekannya.
Paman Sandika, Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia berharap keponakannya dapat dibebaskan karena niat awal Sandika adalah membantu menjaga keamanan lingkungan.
"Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” ujar Yusuf, dikutip dari pojoksatu.id yang melansir AJNN.net, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini menuai perhatian publik karena dianggap mencerminkan ironi dalam penegakan hukum. Banyak pihak menilai warga yang berniat membantu mencegah kejahatan justru berisiko dikriminalisasi.
Hingga kini, nasib Sandika dan tiga rekannya masih menjadi sorotan dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar