Aceh – Kisah pilu menimpa Sandika, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Niatnya membantu menegakkan hukum justru berujung petaka.
Bersama tiga rekannya, Sandika harus menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Ironisnya, Sandika dan rekan-rekannya bukan diadili karena melakukan pencurian atau tindak pidana korupsi, melainkan atas peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, yang terjadi pada 17 Agustus 2025.
KALI DIBACA





.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar