Diduga 2 Perusahaan Sawit Di Aceh Tamiang, Masuk Dalam kawasan Hutan - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga 2 Perusahaan Sawit Di Aceh Tamiang, Masuk Dalam kawasan Hutan

Kamis, 29 Januari 2026




Aceh Tamiang – Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Salihin, mengatakan, 2 perusahaan sawit di Aceh Tamiang Terindikasi Di kawasan Hutan yaitu Teunggulon Raya dan Wajar Corpora di Aceh Tamiang.Kamis, 29/01/2026


Diketahui hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius yang hingga kini belum ditindak secara tegas oleh negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pencabutan izin masih bersifat selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar.

Iya menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto ingin serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk evaluasi total seluruh perizinan perusahaan sawit yang bermasalah.

“Penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat,”katanya.

Pihaknya juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.

Dalam konteks pascabencana, Koalisi menuntut agar pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, serta penataan kebijakan pembangunan agar tidak kembali memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.

Menurutnya pencabutan izin perusahaan yang saat ini telah dilakukan oleh pemerintah, tidak boleh dijadikan alat cuci tangan negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh. 

Pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

“Pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh,”pungkasnya.



KALI DIBACA

Tidak ada komentar: