"Lahan dan tanaman pohon yang di tanam sawit oleh perusahaan diketahui milik mahyudin dan masyarakat lainnya berjumlah 38 orang. Dia membelinya tahun 2008 sempat berseteru berdasarkan surat yang di keluarkan hasil musyawarah pemerintah Daerah maka pihak perusahaan dan kedua belah pihak tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut berdasarkan surat yang di tanda tangani oleh bupati Hamdan sati karang Baru ,8 februari 2013 .
Ujar mahyudin penyerobotan itu terjadi pada tahun 2008 dan pada tahun 2013 keluarlah surat bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi antara kedua belah pihak tersebut. Saat itu PT Anugerah Sekumur (PT AS) dan ketika perjanjian nota kesepakatan itu terjadi pihak perusahaan tidak mengindahkan apa yang ada di isi surat perjanjian tersebut namun tetap menyerobot lahan tersebut sehingga lahan sebanyak 220 hektar lahan nya tersebut tetap di Serobot oleh pihak perusahaan.
Luas lahan yang sudah di Serobot hampir ratusan hektare. Informasi diperoleh berdasarkan hasil pantauan pemilik lahan tersebut dan diduga akan melakukan penyerobotan lahan masyarakat di lokasi yang sama terlihat dari pantauan foto lapangan masih ada aktivitas di lokasi tersebut dengan adanya tanaman sawit yang diduga di kuasai PT Anugrah Sekumur dilahan garapan masyarakat.
"Recana mereka (perusahaan) akan membuat melebarkan lahan nya yang berjumlah 240 hektar akan melebar sampai 800 hektar di lahan PT Anugrah Sekumur .
Atas insiden tersebut mahyudin merasa di rugikan oleh perusahaan tersebut dengan penyerobotan lahanya dan masyarakat lainnya yang ada di lokasi lahan tersebut mahyudin memohon agar pemangku kebijakan agar menyikapi keserakahan perusahaan tersebut agar ada sanksi tegas dari pemerintah kabupaten Aceh Tamiang.
Mahyudin berharap agar pemangku kebijakan merasa terpanggil untuk mendampingi kelompok masyarakat yang merasa dirugikan untuk membantu masyarakat yang sedang dalam sengketa lahan dan mencari keadilan. Adapun luas lahan yang dikelola masyarakat selama ini berkisar 220 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 38 orang.
"Kita bersedia kalau diminta mengumpulkan bukti untuk membuat laporan di kepolisian untuk bisa menjadi masalah ini ke ranah hukum yang ada di Indonesia ini di karenakan bukti fisik serta dokumentasi masih lengkap kelompok dengan bukti data-data lama yang masih ada sama mahyudin mewakili masyarakat ," ucapnya.
Alasan mahyudin untuk berjuang kembali dikarenakan iya merasa belum ada kepastian yang nyata bahwa keputusan kepemilikan lahan tersebut milik PT Anugrah Sekumur di karenakan dia punya bukti fisik yang sah .
"Kita bersedia kalau diminta mengumpulkan bukti untuk membuat laporan di kepolisian untuk bisa menjadi masalah ini ke ranah hukum yang ada di Indonesia ini di karenakan bukti fisik serta dokumentasi masih lengkap kelompok dengan bukti data-data lama yang masih ada sama mahyudin mewakili masyarakat ," ucapnya.
Alasan mahyudin untuk berjuang kembali dikarenakan iya merasa belum ada kepastian yang nyata bahwa keputusan kepemilikan lahan tersebut milik PT Anugrah Sekumur di karenakan dia punya bukti fisik yang sah .
Mahyudin membelinya pada tahun 2008 dari warga pematang durian di saksikan oleh Datok dan MDSK semasa itu namun terjadi sengketa dan tak kunjung selesai.
Dalam rentang waktu yang panjang ini lebih dari satu dekade (2008-2024) masyarakat yang telah membeli lahan garap tersebut pihak perusahaan menanam pohon sawit di lahan garapannya .
Namun keanehan ini pun ketika penyerobotan mulai melebar dan tanaman sawit perusahaan pun mulai besar dan meninggi sudah bernilai bisnis masyarakat terkesan 'diganggu' lagi oleh perusahaan pemegang HGU di kawasan itu.
Mereka (masyarakat) rata-rata membelinya dari masyarakat dan diketahui perangkat desa di masa itu karena pada 2008 lahan itu pernah mau di lakukan pembersihan Namun lokasi tersebut diklaim masuk dalam HGU PT Anugerah Sekumur yang bersebelahan dengan PT Semadam yang bergerak disektor kebun sawit," ulas mahyudin.
muncul konflik agraria ini seharusnya pemerintah Daerah membuat tim untuk bisa menyelesaikan ulang sengketa lahan tersebut agar tidak ada masyarakat yang di korbankan dalam pelebaran HGU selanjutnya di PT Anugrah Sekumur tersebut.tanggap terhadap kasus yang ada.
muncul konflik agraria ini seharusnya pemerintah Daerah membuat tim untuk bisa menyelesaikan ulang sengketa lahan tersebut agar tidak ada masyarakat yang di korbankan dalam pelebaran HGU selanjutnya di PT Anugrah Sekumur tersebut.tanggap terhadap kasus yang ada.
"Hari ini yang terjadi perusahaan main klaim dan rusak terus. Padahal untuk mendapatkan lahan itu mahyudin dan masyarakat lainnya tidak pernah merampas milik perusahaan. Tapi kita mempunyai Surat Keterangan Ganti Rugi oleh pemerintah melalui Camat untuk Memiliki lahan tersebut, berdasarkan Akta tanah" jelasnya.
Mahyudin menyatakan tahu persis tentang lokasi tanah tersebut yang di Serobot oleh perusahaan yang hingga sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti dari pemerintah Daerah agar tentang tanah yang di milikinya di Serobot oleh pihak perusahaan.
"Saya minta pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tamiang meninjau ulang legalitas izin HGU PT tersebut," pungkasnya.
Izin prinsip adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memulai usaha atau kegiatan tertentu. Izin ini merupakan dasar bagi pemohon untuk mengurus perizinan lainnya.
Izin prinsip sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2018 dan digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal (PPM) atau Pendaftaran Investasi (PI). Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah proses pendaftaran dan membuat investasi lebih mudah bagi orang asing.
Namun, ada beberapa kegiatan bisnis yang masih memerlukan Pendaftaran Penanaman Modal, yaitu:
Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik Kegiatan bisnis yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau polusi terhadap lingkungan.
Kegiatan bisnis yang terkait dengan sumber daya alam, pertahanan, energi, dan infrastruktur,Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu .
Izin prinsip adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memulai usaha dan sebagai dasar untuk mengurus perizinan lainnya. Izin prinsip biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan Bupati/ Wali kota.
Izin prinsip memiliki beberapa jenis, di antaranya:
Surat Izin Prinsip (SIP)
Izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia.
Izin Prinsip Penanaman Modal
Izin yang sudah tidak diterbitkan dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
Izin Prinsip yang diterbitkan oleh Pengguna Barang (IPKP)
Izin yang digunakan sebagai dasar dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar