Anggota DPRK Aceh Tamiang Tegaskan, Pemerintah Pikirkan Nasib Hak penyewa rumah - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Anggota DPRK Aceh Tamiang Tegaskan, Pemerintah Pikirkan Nasib Hak penyewa rumah

Rabu, 28 Januari 2026


Anggota Dprk Aceh Tamiang Jamil Hasan 


Aceh Tamiang– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dari Partai Amanat Nasional (PAN) komisi ll Aceh Tamiang Jamil Hasan meminta kepada Pemerintah Pusat memperhatikan nasib ribuan penyewa rumah.Rabu, 28/01/2025




Pasalnya, pasca terjadinya banjir yang menghancurkan tempat tinggal mereka, secara administratif bantuan bencana hanya menyasar kepemilikan bangunan (Rumah).banyak nya korban banjir.




"Yang penyewa rumah tidak di data oleh perangkat desa,kadus dan Datuk penghulu (Kepala Desa) yang melakukan pendataan tak koperatif sementara mereka juga korban harta,benda dan mata pencarian. Yang akan mendapatkan ganti ruginya kenapa hanya cuman pemilik rumah. Terus bagaimana si penyewa rumah, kan barang mereka hancur juga hilang. Seharusnya ini juga menjadi prioritas untuk diganti. Kita minta Pemerintah Pusat memperhatikan itu," pinta Jamil Hasan Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai PAN, Rabu 28 Januari 2026.


Menurut Jamil Hasan, Bantuan sejatinya dikucurkan untuk meringankan beban para korban terdampak baik itu pemilik dan penyewa rumah.


Namun faktanya, penyewa rumah harus menghadapi kenyataan kehilangan harta benda sekaligus tak diganti rugi.


Kondisi seperti itu membuat penyewa terpaksa berhutang atau bekerja ekstra keras hanya untuk bisa tidur di atas alas yang layak.


"Dasar itulah kita minta perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Validasi data di lapangan harus dilakukan lebih berpihak kepada korban. Penyewa ini kehilangan harta benda, harus tinggal di tenda tenda pengusian. Mereka juga nggak punya uang untuk mencari tempat yang layak jelang bulan Suci Ramadhan," ucap Jamil Hasan.


"Jangan biarkan Masyarakat Aceh Tamiang terpuruk dan jatuh tertimpa tangga. Sudah kehilangan harta, kehilangan pula haknya sebagai warga negara sebagai mana yang sudah di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah landasan utama keadilan sosial di Indonesia, bertujuan memenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar layak. UU ini mengatur rehabilitasi, perlindungan, jaminan sosial, dan pemberdayaan bagi masyarakat yang mengalami masalah sosial ". tambah Jamil Hasan.


KALI DIBACA

Tidak ada komentar: