Dapur MBG Yayasan Cemerlang Gayo Indonesia (CGI) Upaya konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Namun sangat disayangkan, alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, pihak pengelola justru memblokir akses komunikasi wartawan. Tindakan ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari transparansi publik.
Dugaan Pelanggaran terhadap UU Pers
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Pemblokiran kontak saat proses konfirmasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik, terlebih jika dilakukan dengan sengaja untuk menutup akses informasi publik.
Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik jika program MBG menggunakan anggaran negara atau dana publik, maka:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1):
Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 52:
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Publik Berhak Tahu Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya peserta didik sebagai penerima manfaat. Jika benar terdapat ketidaksesuaian menu dengan anggaran atau standar gizi, maka hal tersebut harus diungkap secara terbuka dan profesional.
Pemblokiran Kontak wartawan bukanlah solusi. Justru tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Publik mendesak:
Pengelola Dapur MBG Yayasan Cemerlang Gayo Indonesia segera membuka ruang klarifikasi.
Aparat Penegak Hukum (APH) menelaah dugaan penghambatan kerja jurnalistik.
Dinas terkait melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di dapur tersebut.
Diketahui Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menghalangi kerja pers sama saja dengan menggerogoti transparansi dan akuntabilitas publik.
Yang seharusnya Tegas di sampaikan: Jangan bungkam wartawan dengan pemblokiran. Jawab dengan data dan fakta.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar