
Dilokasi terlihat ratusan warga dari beberapa Desa berkumpul yakni seperti Desa Sarah Kaye, Gampong Alue Kol, Alue Punti, Alue Tuwi, Simpang Aneuh, Simpang Peut, Bayeun, Damar Siput, Alu Lipah Kecamatan Ranto Selamat, dan Desa Peunaron baru, Peunaron lama, Sri Mulya Kecamatan Peunaron serta desa Ranto Panjang, Seumanah Jaya , Dondong Kecamatan Rato Peureulak.
Dimana masyarakat menyampaikan tuntutan dan keberatan diduga atas penyerobotan lahan yang dilakukan PT Citra Ganda Utama(CGU) selaku pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) pengalihan dari PT Wira Perca
Lanjut Ketua Forum Advokasi Masyarakat Agus Tamin dihadapan Tim Pansus menyampaikan persoalan yang dialami oleh masyarakat sejak peralihan izin HGU, hak-hak masyarakat 
Dimana Izin HGU yang dimiliki PT Wira Perca sebelum dilakukan akuisisi disebutkan seluas 3.700 ha, akan tetapi setelah peralihan kepemilikab bertambah menjadi 6, 720 ha, dimana lahan tersebut merupakan lahan yang telah digarap masyarakat sejak puluhan tahun,
Ia juga mengungkapkan selama ini baik pihak Pemerintah maupun perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang batas wilayah dan Peta HGU
Setelah masyarakat membuka hutan belantara puluhan tahun yang lalu, dan telah menami berbagai jenis tanaman, baru sekarang pihak perusahaan mengklaim tanah garapan masuk kawasan nya
Dulu pertama kali dibuka merupakan hutan belantara, setelah menghasilkan berbagai jenis tanaman sudah diklaim masuk kawasan HGU, 
Padahal lahan perkebunan merupakan satu-satunya sumber ekonomi masyarakat, Ia juga menuntut empat tuntutan masyarakat melalui Tim Pansus diantaranya meminta pemerintah harus meninjau kembali status Izin HGU PT CGU, 
Dengan melakukan pengukuram ulang dengan melibatkan perangkat gampong dan masyarakat, menyampaikan sosialisasi kepada warga tentang batas batas HGU
Dan ia meminta agar mengembalikan tanah yang telah digarap kepada negara dan selanjutnya negara mengembalikan kepada masyarakat
Disisi lain Ketua DPRK Musaitir yang didampingi Bersama anggota Pansus menyampaikan terima kasih atas informasi dan aspirasi yang disampaikan kepihaknya karena menjadi masukan bagi kami 
Karena semua aspirasi yang diungkapkan yang disampaikan akan menjadi bahan masukan dalam mengumpulkan informasi,yang nanti nya akan kita minta keterangan pihak perusahaan
Selanjutnya Pihak Media bersama Tim juga mencoba konfirmasi langsung Menejer Yusuf  Habibilubis, menjelaskan Kalau Terkait HGU Wira Perca Kurang paham ,kalau Perusahaan CGU berdasarkan PKKPR , Pertama Pengajuan nya, 6705 Hektar, Namun yang disetujui oleh Pemerintah 6678 Hektar berdasarkan hasil pengukuran ulang lewat pihak ketiga, 
Kalau terkait pihak HGU Wira Perca 
mereka tidak tau, Kalau secara legal Perusahaan nya Punya Peta HGU,berdasarkan peraturan tidak ada garapan di area perusahaan nya
Serta pihak nya pun sudah pernah membuat sosialisasi dua kali,salah satu nya di Desa sarah kaye dan Alu kol, Bahkan pihak nya pun sudah berupaya ganti rugi terhadap masyarakat. 
Red (Tim)
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar