ACEH TAMIANG – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan langkah proaktif dengan memeriksa kembali kepatuhan tata kelola Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Aceh Tamiang. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menjawab pertanyaan besar publik mengenai penyebab banjir yang terus berulang dengan intensitas yang kian mengkhawatirkan di daerah ini.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, SH., CGAP, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan apakah regulasi lingkungan hidup benar-benar dijalankan di lapangan atau hanya sebatas di atas kertas. Menurutnya, kondisi banjir yang tidak kunjung membaik menimbulkan tanda tanya besar: apakah ekosistem penyangga air di area HGU masih berfungsi sebagaimana mestinya, ataukah ada pengabaian terhadap aturan sempadan sungai yang selama ini luput dari pantauan.
"Kita tidak ingin berasumsi liar, namun rasa penasaran publik ini harus dijawab dengan fakta hukum dan data lapangan. APH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan 'uji petik' atau audit investigatif. Apakah benar seluruh HGU di Aceh Tamiang sudah 'steril' dan mematuhi aturan buffer zone sungai? Atau jangan-jangan ada fakta lain yang tersembunyi di balik rimbunnya sawit? Ini yang perlu dibuktikan agar tidak ada saling curiga antara masyarakat dan sektor usaha," ujar pria yang dikenal sebagai Advokat Pirang ini.
LBH Kantara menekankan bahwa transparansi mengenai kepatuhan pengelolaan DAS oleh perusahaan perkebunan adalah kunci untuk merumuskan mitigasi bencana yang tepat sasaran. Jika hasil pemeriksaan APH nanti membuktikan semua perusahaan taat, maka pemerintah bisa fokus pada faktor lain. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka penegakan hukum menjadi wajib demi keselamatan warga Aceh Tamiang. LBH Kantara berharap APH segera mengambil inisiatif ini untuk memberikan kepastian hukum dan jawaban atas keresahan masyarakat.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar