Heboh !!! Besi Getek Kampung Rantau Pakam Aset Desa Hak Milik Negara Dijual Tanpa Proses Bidang Aset - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Heboh !!! Besi Getek Kampung Rantau Pakam Aset Desa Hak Milik Negara Dijual Tanpa Proses Bidang Aset

Rabu, 18 Juni 2025



Aceh Tamiang – Getek penyeberangan ke Kampung tanjung Binjai yang terbuat dari besi aset desa hak milik negara yang berada di Kampung Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Di cincang dan di jual oleh datok penghulu dengan berita acara musdes dan tanpa proses Bidang Aset .

Hal ini dibenarkan oleh datok penghulu kampung rantau pakam, Ruslan atau akrab  disapa tok lan saat dikonfirmasi Rabu, 18 juni 2025 melalui pesan singkat WhatsApp.

Dia mengatakan, dijualnya Getek kampung Rantau pakam tersebut telah melewati proses musdes dan berita acaranya juga ada. 

Namun sayangnya, ketika di cerca pertanyaan bagaimana tahap penjualan getek hak milik negara itu apakah ada surat keterangan hibah dari aset Pemda atau provinsi datok enggan memberikan komentar.

Dari informasi yang didapat, besi Getek kampung Rantau pakam hak milik negara tersebut telah cincang dan dijual untuk keperluan pembuatan jalan dan pembuatan rumah getek.

Sementara itu, dalam proses lelang aset desa diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan peraturan daerah terkait. Lelang aset desa dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan panitia lelang yang dibentuk oleh kepala desa.

Hasil lelang harus disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dituangkan dalam keputusan kepala desa. 


Proses Lelang Aset Desa:
Pembentukan Panitia Lelang: Kepala desa membentuk panitia lelang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. 

Penetapan Harga Dasar: Harga dasar penawaran lelang ditetapkan dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Selanjutnya, pelaksanaan Lelang: Lelang dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh masyarakat umum. 

Penyetoran Hasil Lelang: Uang hasil lelang harus disetorkan ke Rekening Kas Desa. 
Pembuatan Berita Acara: Panitia lelang membuat berita acara pelaksanaan lelang yang memuat hasil lelang. 

Seterusnya, penetapan Pemenang: Pemenang lelang ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi. 

Dam, penyusunan Keputusan Kepala Desa: Hasil lelang dituangkan dalam keputusan kepala desa. 

Peraturan Terkait:

Permendagri No. 1 Tahun 2016:
Mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset yang dapat dijual melalui lelang. 
Peraturan Daerah:
Setiap daerah dapat memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan dan lelang aset desa, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. 

Peraturan Desa.

Peraturan desa, mengatur tata cara lelang tanah kas desa dan hal-hal lain terkait pengelolaan aset desa yang menjadi kewenangan desa. 

Aset Desa yang Dapat Dilelang:
Aset desa yang dapat dilelang meliputi: 
Aset yang tidak memiliki nilai manfaat atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tanah kas desa yang tidak termanfaatkan atau belum dioptimalkan pemanfaatannya.
Tanaman, ternak, atau aset desa lainnya yang dikelola oleh pemerintah desa dan memiliki nilai ekonomis.

Pentingnya Lelang Aset Desa:
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa, Mendukung Pembangunan Desa, Meningkatkan Kesejahteraan 

Masyarakat Desa, Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. 

Pelelangan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengikuti prosedur yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, kepada Aparat Penegak Hukum agar kiranya dapat memanggil datok penghulu kampung tersebut dan pertanyakan proses penjualan besi getek hak milik negara tersebut.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar