Standar Moral dan Etika Guru, Kepala Sekolah - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Standar Moral dan Etika Guru, Kepala Sekolah

Senin, 12 Mei 2025


Aceh Tamiang – Dugaan adanya pelecehan ungkapan perkataan dari oknum kepala sekolah kepada murid di salah satu sekolah di Aceh Tamiang yang bertempat di Kampung (Desa*red) Rantau pauh ,Kecamatan Rantau ,Senin(12/05/2025)

Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum kepala sekolah yang memimpin salah satu sekolah Dasar di Aceh Tamiang berlokasi di Desa Rantau pauh yaitu SD Negeri Satu
Rantau Pauh ,sangat disayangkan seorang kepala sekolah Dasar yang seharus nya memberi bimbingan kepada murid malah mencederai dan mengkerdilkan siswanya dengan ungkapan kata-kata yang belum bisa diterima setingkat anak sekolah Dasar,

Beberapa orang tua murid beserta murid mengeluhkan atas sikap yang ditunjukkan oleh kepala sekolah kepada awak media,dimana sebagai penyambung dasar pendidikan selepas dari apa yang diberikan orang tua dirumah seharus nya sekolah mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada murid,

“Kepala sekolah nya bilang kalau orang tua nya kayak anj**g sama lo**te bang ,saya gak terima bang anak saya di gituin bang,masak kepala sekolah seperti itu bang,saya di suruh ke sekolah bang dia bilang jangan rekam-rekam pecah di perut aja”ungkap nya

(Ay) Selaku salah satu orang tua juga sangat menyayangkan sikap arogansi yang di tunjukan kepala sekolah kepada anak-anak yang semestinya di bimbing dan di bentuk moral nya dari tingkat dasar,

“Sangat arogan bang kepala sekolah nya saya tidak terima dengan ucapan itu,saya jugak selalu jaga bahasa saya dirumah biar anak-anak saya tidak dengar bahasa seperti itu”ungkap nya kepada awak media.

Beberapa murid juga menambahkan atas apa yang di ucapkan oleh kepala sekolah

“mamak kami lo**te sama anj**ng gitu yang dibilang pak,nangis lah kami ,takut kami pak liat kepala sekolah nya” ungkap nya kepada awak media

Awak media terus menggali fakta dengan mengkonfirmasi salah satu guru yang ada di sekolah Dasar tersebut,

“Ya bang saya dengar itu ungkapan bang,tapi sekali lagi saya tegaskan saya gak mau terlibat dan ikut campur untuk hal ini bang “ujar nya

jika benar itu sebuah ungkapan ,apakah pantas seorang kepala sekolah melontarkan bahasa kepada anak sekolah tingkat dasar,

Awak media mencoba menggali informasi di tempat berbeda dengan mengkonfirmasi kepala sekolah ,Terlihat arogansi seorang kepala sekolah di perlihatkan di depan awak media ,

“Naikkan saja berita nya ,saya mau lihat berita yang kalian naikkan ,nanti saya lihat beritanya,Kadis saya jugak gak tinggal diam,benar memang saya ada sebut bahasa lo**te tapi itu perumpamaan tapi an**ng saya gak adak bilang,ungkap nya

Dugaan kebal hukum di Negeri ini Arogansi kepala sekolah di pertontonkan ,Diharapkan kepada pihak yang berkompeten untuk terjun dan menelusuri kejadian ini agar tidak menjadi kaca mata buruk di dunia pendidikan .


Sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, guru, khususnya guru ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai kepala sekolah, memegang peranan penting dalam membentuk karakter dan kualitas pendidikan. Mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembelajaran di kelas, tetapi juga sebagai teladan bagi siswa dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi pendidikan nasional Indonesia, yaitu melahirkan Profil Pelajar Pancasila yang mencerminkan karakter dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.

Pengertian Kode Etik Guru Dan Kode Asn


 KODE ETIK GURU

Kode Etik Guru Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang di dalamnya mengatur kewajiban dan larangan bagi guru. Beberapa poin penting dalam kode etik ini antara lain:

Integritas dan Profesionalisme: Guru diharapkan memiliki integritas tinggi dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Mereka harus menjaga sikap, perilaku, dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang baik.

Keadilan dan Kesetaraan: Guru harus memperlakukan semua siswa secara adil dan setara tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya.

Pendidikan dan Pembelajaran: Guru bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan membimbing siswa agar menjadi individu yang berkualitas.

 Kode Etik ASN

Kode Etik ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh ASN termasuk:

Profesionalisme: ASN harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas.


Transparansi dan Akuntabilitas: ASN harus bertindak transparan dan akuntabel dalam setiap aspek tugasnya.

Tidak Terlibat dalam Korupsi: ASN dilarang keras terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar