Kasat Pol-PP Aceh Timur Himbau PKL untuk Tidak Berjualan di Bahu Jalan
ACEH TIMUR. Wartaglobal.Id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan kegiatan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima yang masih berjualan di bahu jalan kawasan kota Idi Rayeuk Kamis, Tgl (19/6/2025)
Terlihat pada kegiatan anggota Satpol-PP dengan mobil patroli dengan tujuan untuk mengingatkan kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan lagi, demi menjaga ketertiban dan kelancaran ber lalu lintas
Dan ada beberapa titik di sepanjang bahu jalan yang ditemukan berjualan dari batas yang sudah di tentukan batas jualan pedagang kaki lima oleh Pemerintah daerah kabupaten aceh timur
Langsung diambil tindakan dengan penjelasan mengenai aturan larangan berjualan di bahu jalan serta menyampaikan pentingnya mematuhi keselamatan bersama,
Pada saat dikonfirmasi Kasat Pol-PP Teuku Amran SE. MM. menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam segi menata ruang pusat kota supaya tertib, aman bagi penggendara masyarakat yang ber aktifitas dipusat kota Idi Rayeuk
Adapun bentuk teguran yang diberikan Peringatan secara lisan atau tertulis dari petugas penegak perda (Satpol PP) Penghentian kegiatan usaha Petugas dapat menghentikan sementara kegiatan usaha PKL sampai pelanggaran diperbaiki Pembongkaran tempat usaha Jika pelanggaran serius dan berulang, petugas dapat membongkar tempat usaha PKL,
Pencabutan izin usaha,
Jika PKL memiliki izin usaha, izin tersebut dapat dicabut jika terjadi pelanggaran berat dan kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman bagi masyarakat, dengan mengedepankan pendekatan dalam melakukan penertiban untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat ditegakkan.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar