
Aceh Tamiang – 4 Unit Bantuan Speed Boat penangkap ikan yang diberikan pemerintah kepada kelompok nelayan pada tahun 2023 sejatinya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggota kelompok itu sendiri. Bantuan yang sudah diberikan itu diharapkan dapat meningkatkan hasil tangkapan ikan, pendapatan nelayan, dan mendukung keberlanjutan sumber daya ikan.
Selanjutnya, kapal bantuan BRA pada tahun 2023 itu seyogianya menjadi tanggung jawab bersama semua anggota kelompok KUB Sinar Abadi dalam menjaga dan merawatnya agar bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang.
Namun, berbeda cerita dengan Kelompok Usaha Bersama Sinar Abadi di kampung Baru , Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, . Alih-alih merawat dan menjaga, kapal penangkap ikan bantuan Pemerintah Aceh malah dijual, uangnya di buatkan perahu kecil sebanyak 8 buah dan di bagikan ke setiap anggota.
Mencuatnya informasi praktik jual beli kapal bantuan dari pemerintah Aceh melalui BRA tersebut, berawal dari pengaduan masyarakat kepada awak media di salah satu desa kampung Baru asal Kecamatan Seruway, belum lama ini.
Berdasarkan data Dari hasil penelusuran Awak media ternyata benar kapal tersebut di jual kepada Warga Aceh Timur ,speed bot kampung Baru Kecamatan Seruway itu sudah dijual. Rp20 juta per unit berdasarkan informasi data di lapangan 3 unit di telah di jual tahun 2025.
Sementara Datok Penghulu (kepala desa) Kampung Baru Mudin, kepada media Aceh.wartaglobal.id di konfirmasi melalui pesan WhatsApp membeberkan kepada awak media, , pada Kamis (26/06/2025) mengatakan, dirinya tak tahu menahu soal speed boat tersebut dijual oleh ketua kelompok nelayan tersebut.
“Soal speed boat itu dijual sama ketua kelompok saya tidak tahu menahu soal itu”
“Ketua kelompok nelayan nya ada datang temui saya setelah dia menjual speed boat itu dan dia mengatakan, dia jual 3 unit speed boat itu akan dia ganti dengan prahu kecil sebanyak 8 unit, udah itu aja,”ucap datok Mudin.
Menurutnya, akibat tidak bisa di pakai, akhirnya salah satu Nelayan asal kampung baru bernama H , Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang kepada anggota kelompok untuk membeli perahu kecil. Setelah disepakati kapal ditarik ke darat untuk dijual dan di ganti perahu kecil. Usai melakukan penarikan, transaksi pembayaran pun dilakukan.
Keanehan pun mencuat ketika oknum ketua kelompok KUB di konfirmasi melalui pesan WhatsApp 08526133**** oknum ketua KUB membungkam terkait penjualan speed boat.
Transparansi dan akuntabilitas adalah dua konsep penting dalam tata kelola yang baik (good governance).
Dugaan tidak transparan merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Ketidak Transparansi ini mengacu pada keterbukaan dan aksesibilitas informasi mengenai kebijakan, keputusan, dan proses yang dilakukan oleh suatu entitas, baik itu pemerintah, organisasi, atau perusahaan.
Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Menjamin hak warga negara:
Setiap warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan di balik keputusan tersebut.
Mendorong partisipasi masyarakat:
UU KIP bertujuan agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Publik Mendesak adanya Klarifikasi lebih lanjut oleh ketua KUB Sinar Abadi di kampung Baru, kecamatan Seruway, kabupaten Aceh Tamiang
Agar tidak terjadi kekeliruan di kalangan publik.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar