Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa BUMK Kampung Bukit Rata - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa BUMK Kampung Bukit Rata

Selasa, 24 Juni 2025



Aceh Tamiang– Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah kunci penting untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan mencegah penyalahgunaan. Pemerintah daerah dan masyarakat desa perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem pengelolaan yang terbuka dan bertanggung jawab, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. 


Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas:
Meningkatkan Kepercayaan:

Transparansi dalam pengelolaan dana desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan aparaturnya. 
Mencegah Korupsi:
Dengan informasi yang terbuka, potensi penyalahgunaan dan korupsi dapat diminimalisir. 


Efisiensi Penggunaan Dana:

Transparansi membantu memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, seharusnya masyarakat Mendorong Partisipasi yang dimana Keterbukaan informasi mendorong masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam proses pembangunan desa. 


Tantangan dalam Pengelolaan Dana Desa:
Kurangnya Keterbukaan Informasi:

Beberapa daerah masih belum mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja secara rutin dan Minimnya Partisipasi Masyarakat Partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan dana desa masih rendah, seringkali karena kurangnya akses informasi dan kapasitas. 


Langkah-langkah Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:

Publikasi Laporan Keuangan:
Pemerintah daerah dan desa perlu secara rutin mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja secara terbuka. 

Penyediaan Informasi yang Mudah Diakses:

Informasi mengenai pengelolaan dana desa harus mudah diakses oleh masyarakat, misalnya melalui website desa, papan pengumuman, atau media sosial. 
Peningkatan Partisipasi Masyarakat:
Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasan penggunaan dana desa. 

Penguatan Kapasitas Aparatur:

Pemerintah daerah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada BUMK desa agar lebih Cerdas dalam mengelola keuangan desa. 



Berdasarkan Permendes No. 3 Tahun 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa:

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Peraturan ini mencabut Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang hal yang sama. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. 


Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 (Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan) : 

Peraturan ini memberikan panduan tentang penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. 
Dana Desa dialokasikan paling rendah 20% untuk ketahanan pangan, dengan melibatkan BUM Desa atau lembaga ekonomi desa lainnya. 

Tujuannya adalah untuk mendukung swasembada pangan di desa, serta pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan. 
Fokusnya mencakup pengembangan pangan nabati dan hewani, penguatan kelembagaan petani dan peternak, serta dukungan pemanfaatan pangan. 

Dengan demikian, Permendes No. 3 Tahun 2025 memiliki dua aspek utama: 

pedoman umum pendampingan masyarakat desa dan panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan. 

Dibawah Pemerintahan Amran Datok Penghulu Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda bahwa penegasan Permendes No 3 tahun 2023 wajib terealisasi transparansi dan akuntabilitas dengan melakukan peningkatan PAD di tingkat desa lewat Bumk Maju Jaya, adapun BUMK Maju Jaya di Nahkodai tiga jabatan Struktural Direktur Arfansyah Putra, Bendahara Supriadi, Sementara Abdul Malik selaku sekretaris Bumk.

Sementara itu Abdul Malik Mewakili Direktur BUMK dengan tegas menyatakan untuk kegiatan ini memakai anggaran ADD 20% dari total keseluruhan ADD namun untuk proses bukan seluruh terkucurkan hanya ada proses yang di lewati untuk itu Hari ini masih tahap awal 60 persen dari dana ketahanan pangan kampung Bukit Rata kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.


Sebelum kegiatan ini dilaksanakan ada proses yang harus kita lewati secara administrasi seperti Proposal yang didalamnya mencakup ( Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum (AHU) dari Menteri Hukum dah Hak Asasi Manusia, Sertifikat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (NIB) dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) BUMK, Rekening BUMK, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan semua itu harus di verifikasi dan disetujui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Tamiang dan Alhamdulillah Proses itu sudah kita lewati "Tutur Abdul Malik.

Harapannya supaya adanya Peningkatan PAD sebagaimana sudah diatur Peraturan Presiden (Perpres) tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk tahun 2025 adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Perpres ini menetapkan 77 PSN itu Salah Satunya Makan Bergizi Gratis.


Asta Cita Program Bupati Aceh Tamiang Tentang Peningkatan PAD Aceh Tamiang 

Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs.Armia Pahmi M.H menyampaikan Setiap Rapat Kepala desa dan Skpk juga menyerukan dalam menghadapi efisiensi Anggaran bahwa setiap desa di kabupaten Aceh Tamiang wajib melakukan gerakan belanja di desa setempat dan hari ini dalam Program Pembudidayaan Ikan Lele kita akan mulai merangkak dan tetap optimis membentuk Desa Mandiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). BUMK Maju Jaya Kampung Bukit Rata seharusnya Bisa Menjadi Contoh untuk BUMK Lainnya agar bisa menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan dan Bukan hanya sebatas penggemukan atau lainnya, namun kita juga sudah berkoordinasi kepada pemasok Program Makan Berizi Gratis Di setiap kecamatan.tutupnya.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar