Pembangunan ADD Tahun 2024 Menuai Sorotan - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pembangunan ADD Tahun 2024 Menuai Sorotan

Senin, 23 Juni 2025



Aceh Tamiang– Proyek Pembangunan Talud di Dusun Suka Damai, Kampung Seuneubok Dalam Mesjid, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, menuai sorotan Publik.


Pasalnya, anggaran untuk proyek pembangunan talud yang dikerjakan pada bulan Mei 2025 itu, bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.



Proses pencairan Anggaran ADD 

Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang tidak tercairkan tidak dapat langsung digunakan di tahun 2025 dan harus dianggarkan ulang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 untuk bisa digunakan. 

Penjelasan:

Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran):

Dana ADD yang tidak tercairkan di tahun 2024 akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) di tahun 2025. 

Proses Penganggaran Ulang:

Untuk menggunakan dana tersebut, Pemerintah Desa harus menganggarkannya kembali dalam APBDes tahun 2025. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025:

Dana Desa 2025 memiliki prioritas penggunaan yang telah diatur, salah satunya adalah untuk mendukung program-program prioritas pembangunan desa seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, pelayanan dasar kesehatan, dan lain sebagainya. 



Berdasarkan Pantauan Media pada tanggal 6 mei 2025 tahap awal pembangunan di lakukan di kegiatan Dilapangan"Proyek DD 2024 Dikerjakan 2025 Menuai Sorotan dikampung Senebok Dalam Mesjid Aceh Tamiang " Pasalnya, anggaran untuk proyek pembangunan talud yang dikerjakan pada bulan Mei 2025 itu, bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.


“ proyek pekerjaan pembangunan talud di Dusun Suka Damai, Kampung Seuneubok Dalam Mesjid yang sumberdananya dari Dana Desa Tahun 2024 Sehingga Terkesan Lambat nya Proses Pencairan anggaran 2024 harum dan kental dengan pantawan media. Terdapat sorotan pekerjaan 2024 yang Dikerjakan bulan Mei tahun 2025, proses Penarikan dan Pencairan, bolehkah ?”.


Sementara itu Oknum Datok kampung senebok dalam ketika di konfirmasi media Aceh.wartaglobal.id melalui telepon selulernya dengan No WhatsApp 08229626**** Contreng dua namun belum menjawab.



Publik berharap kepada pemerintah setempat adanya Klarifikasi lebih lanjut dari oknum datok dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Dikarenakan anggaran tahun 2024 sudah dicairkan seratus persen oleh Datok Kampung Seuneubok Dalam Mesjid, namun pekerjaan talud baru dikerjakan pada bulan 06 Mei tahun 2025.





KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar