Beredar Video Tiktok Penjualan Besi Bekas Titi, yang diduga Aset Desa Tanpa Proses Bidang Aset - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Beredar Video Tiktok Penjualan Besi Bekas Titi, yang diduga Aset Desa Tanpa Proses Bidang Aset

Selasa, 24 Juni 2025




Aceh Tamiang – Diduga Video viral di tiktok dengan nama akun tiktok wibu0878 tentang diduga di tulak besi bekas Titi penyeberangan antar dusun Kampung Sungai kuruk Tiga yang terbuat dari besi, aset desa hak milik negara yang berada di Kampung Sungai kuruk Tiga, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Di cincang dan di tulak oleh oknum tak bertanggung jawab.



Beredar Video berdurasi 23 detik itu menunjukkan sebuah besi yang sedang di muat kedalam mobil pick up berwarna putih tim awak media mencoba melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ditulaknya besi titi kampung Sungai kuruk tiga tersebut apakah telah melewati proses musdes atau ada berita acara dan surat dari bidang aset.


Dari informasi yang didapat, besi Titi penyebrangan antar dusun kampung sungai kuruk Tiga hak milik negara tersebut telah cincang dan tulak .

Sementara itu, dalam proses lelang aset desa diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan peraturan daerah terkait. Lelang aset desa dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan panitia lelang yang dibentuk oleh kepala desa.

Hasil lelang harus disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dituangkan dalam keputusan kepala desa. 


Proses Lelang Aset Desa:
Pembentukan Panitia Lelang: Kepala desa membentuk panitia lelang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. 

Penetapan Harga Dasar: Harga dasar penawaran lelang ditetapkan dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Selanjutnya, pelaksanaan Lelang: Lelang dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh masyarakat umum. 

Penyetoran Hasil Lelang: Uang hasil lelang harus disetorkan ke Rekening Kas Desa. 
Pembuatan Berita Acara: Panitia lelang membuat berita acara pelaksanaan lelang yang memuat hasil lelang. 

Seterusnya, penetapan Pemenang: Pemenang lelang ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi. 

Dam, penyusunan Keputusan Kepala Desa: Hasil lelang dituangkan dalam keputusan kepala desa. 

Peraturan Terkait:

Permendagri No. 1 Tahun 2016:
Mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset yang dapat dijual melalui lelang. 
Peraturan Daerah:
Setiap daerah dapat memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan dan lelang aset desa, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. 

Peraturan Desa.

Peraturan desa, mengatur tata cara lelang tanah kas desa dan hal-hal lain terkait pengelolaan aset desa yang menjadi kewenangan desa. 

Aset Desa yang Dapat Dilelang:
Aset desa yang dapat dilelang meliputi: 
Aset yang tidak memiliki nilai manfaat atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tanah kas desa yang tidak termanfaatkan atau belum dioptimalkan pemanfaatannya.
Tanaman, ternak, atau aset desa lainnya yang dikelola oleh pemerintah desa dan memiliki nilai ekonomis.

Pentingnya Lelang Aset Desa:
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa, Mendukung Pembangunan Desa, Meningkatkan Kesejahteraan 

Masyarakat Desa, Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. 

Pelelangan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengikuti prosedur yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.


Sangat di sayangkan Oknum datok kampung Sungai kuruk Tiga saat dikonfirmasi selasa, 24 juni 2025 melalui pesan singkat WhatsApp 08219453**** aktif contreng 2 .





Namun sayangnya, saat awak media mencoba menelpon untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait video tiktok ditulak Aset negara itu apakah ada surat keterangan hibah dari aset Pemda atau provinsi Oknum datok belum juga memberikan klarifikasi lebih lanjut hingga berita ini di terbitkan.



Untuk itu, kepada Aparat Penegak Hukum agar kiranya dapat memanggil datok penghulu kampung tersebut dan pertanyakan terkait video tiktok viral yang diduga penjualan besi bekas titi penyebrangan antar dusun hak milik negara di kampung Sungai Kuruk 3.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar