Drama Pilu 4 Pulau Di Aceh, Masuk Provinsi Sumatera Utara - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Drama Pilu 4 Pulau Di Aceh, Masuk Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 06 Juni 2025



Aceh – Masyarakat Aceh  kembali dihebohkan dengan beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Kehebohan itu muncul lagi setelah beredarnya di medsos surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.Jum'at,06/06/2025


Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Tadinya pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara,  Aceh Singkil. Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh. 


Jika itu benar, berarti Kemendagri ini tak mempedulikan hujan protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Bahkan Aceh, terkesan dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Pusat. 

Pengalihan ini bukanlah hal baru. Sejak November 2017 Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil  sudah menyampaikan protes dalam konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, di kantor Gubernur Sumut. Aceh memprotes lantaran Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut. 


Perwakilan Pemerintah Aceh yang hadir kala itu dengan tegas menolak serta meminta empat pulau tersebut dikeluarkan dari peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut. Salah satu alasan yang disampaikan kala itu bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

Hal itu sesuai kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.

Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah Aceh, tepatnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Ternyata protes itu tak diindahkan. 


Terbukti Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap beralih administrasi kepemilikan dari Aceh ke Sumut. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Pascakeluarnya Kepmendagri itu, gelombang protes membuncah. Pemkab Aceh Singkil, bahkan layangkan somasi kepada Kemendagri. Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022. 

Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil melampirkan bukti yang menunjukkan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya. Merespon hal tersebut tim Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumatera Utara, mendatangi lokasi untuk melakukan survei fakta lapangan pada 3 Juni 2022.



Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution datang ke Aceh membahas polemik empat pulau dengan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem. Bobby mengusulkan pengelolaan keempat pulau itu dilakukan secara kolaboratif.

Pertemuan keduanya berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Bobby didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan pejabat terkait.

"Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan Pak Gubernur Aceh," kata Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution datang ke Aceh membahas polemik empat pulau dengan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem. Bobby mengusulkan pengelolaan keempat pulau itu dilakukan secara kolaboratif.

Pertemuan keduanya berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Bobby didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan pejabat terkait.


"Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan Pak Gubernur Aceh," kata Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh.


Menurutnya, penetapan keempat pulau itu ke Sumatera Utara yang dilakukan Kemendagri bukan intervensi pihaknya. Mantan Wali Kota Medan itu mengaku terbuka untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Aceh.


"Ini kan mekanismenya bukan serta-merta. Kalau kami bilang kami kembalikan, ya bukan seperti itu juga. Mekanismenya ada dari Kementerian Dalam Negeri, ada Dirjen khususnya tentang batas wilayah. Yang pasti kami sampaikan, sampai dengan hari ini, apapun yang ada di dalamnya, apapun kondisinya hari ini, kita sepakat sama-sama. Apapun keputusannya, kita sama-sama, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh inginnya kita satu suara dulu," jelas Bobby.


Kedua gubernur saling bertetangga ini mengadakan pertemuan awal di Meuligoe Gubernur Aceh sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau yang masuk ke wilayah Provinsi Sumut.


Adapun Keputusan Mendagri tersebut tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.


Dengan objek lokasi yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.


Usai bertemu Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, bahwa pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain.


Tapi, lanjut dia, ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.


"Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya," ujar Bobby di Banda Aceh, Rabu (4/6).


Untuk hal, seperti polemik wilayah administratif. "Kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik, red) dan menyepakati bersama keputusan itu," tutur dia.


Bertemu Mualem, Bobby Usul 4 Pulau Aceh 'Masuk' ke Sumut Dikelola Bersama


Gubernur menegaskan, keputusan empat pulau masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumut bukan intervensi Sumut, tapi ada mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.


"Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh, red) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada Migas (minyak dan gas bumi), juga bisa kita saling berbagi," jelasnya.


Gubernur juga menilai, bahwa Keputusan Mendagri ini harus dijalankan. Namun di sisi lain, papar dia, Aceh adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.


Terlebih lagi, Muzakir Manaf merupakan sosok orang tua yang punya kebijaksanaan dan diyakini membawa solusi baik bagi kedua pihak, khususnya masyarakat di wilayah tersebut.


"Muzakir Manaf juga mengatakan akan  datang ke Medan (Sumatera Utara). Untuk mengambil jalan tengah agar tidak terjadi konflik berkelanjutan. Agar lebih kolaboratif, untuk potensi yang ada disana," tuturnya.



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar