Proyek Kegiatan Jaringan Irigasi di Kampung Lhok Medang Ara, di Sorot Publik! - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Proyek Kegiatan Jaringan Irigasi di Kampung Lhok Medang Ara, di Sorot Publik!

Minggu, 14 September 2025

Plang Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi Di Kampung Lhok Medang Ara


Aceh Tamiang - Program Peningkatan Tata guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025 Melalui kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumberdaya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi diduga di Desa Lhok Medang Ara , Kecamatan Manyak Payed, yang di kerjakan oleh P3a Desa Lhok Medang Ara Kecamatan Manyak Payed di pertanyakan warga pada. Senin, 14/09/2025


Hasil investigasi tim Awak Media kelokasi kegiatan, tampak jelas menurut bener informasi (Papan KIP), Kegiatan Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI), Nama Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lhok Medang Ara , Lokasi Desa Lhok Medang Ara Kecamatan Manyak Payed, Sumber Dana APBN 2025,Nilai Kontrak Rp.195.000.000, Waktu Pelaksanaan 90.(Sembilan Puluh Hari) Kalender,Pelaksana P3A Jaya Bersama.



fakta lapangan Diduga pekerjaan diduga kegiatan pekerjaan P3A di kerjakan atau di kontrol oleh oknum kepala dusun kampung setempat.



Dilarang Rangkap Jadi Pelaksana Proyek

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek.

Pasal 29 huruf e menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut bahwa pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lain.

Prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, di mana pembangunan yang dibiayai dana desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat desa.

Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi.



Dugaan melanggar peraturan Dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kades dan seluruh perangkat dilarang menjadi pelaksana proyek .


Namun sementara itu Oknum Kepala dusun setempat ketika di konfirmasi enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut hingga berita ini di terbitkan.


KALI DIBACA

Tidak ada komentar: