APH? Publik Mendesak adanya Pemanggilan Oknum Datok Sungai Kuruk 3 Seruway dan Pertanyakan Proses Penjualan Besi Jembatan Aset Negara - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

APH? Publik Mendesak adanya Pemanggilan Oknum Datok Sungai Kuruk 3 Seruway dan Pertanyakan Proses Penjualan Besi Jembatan Aset Negara

Jumat, 27 Juni 2025



ACEH TAMIANG - Besi jembatan aset desa hak milik Negara di Kampung Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Dicincang dan dijual oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Dari penelusuran Awak media terkait penjualan besi jembatan tersebut dikabarkan tanpa melakukan pembentukan panitia lelang seperti yang tertera di peraturan Permendagri No. 1 Tahun 2016.

Cerita penjualan besi jembatan pun menjadi topik trending baik dikalangan warga setempat maupun warga masyarakat di kecamatan tersebut.

Tidak hanya itu, video besi jembatan diangkat dan dimasukan ke mobil beredar luas diakun media tiktok @wibu0878.

Sementara itu, dalam proses lelang aset desa diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

khususnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan peraturan daerah terkait. 

Dimana disebutkan, Lelang aset desa dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan panitia lelang yang dibentuk oleh kepala desa.

Hasil lelang tersebut harus disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dituangkan dalam keputusan kepala desa. 

Proses Lelang Aset Desa:
Pembentukan Panitia Lelang: Kepala desa membentuk panitia lelang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. 

Penetapan Harga Dasar: Harga dasar penawaran lelang ditetapkan dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Selanjutnya, pelaksanaan Lelang: Lelang dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh masyarakat umum. 

Penyetoran Hasil Lelang: Uang hasil lelang harus disetorkan ke Rekening Kas Desa. 
Pembuatan Berita Acara: Panitia lelang membuat berita acara pelaksanaan lelang yang memuat hasil lelang. 

Seterusnya, penetapan Pemenang: Pemenang lelang ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi. 

Dam, penyusunan Keputusan Kepala Desa: Hasil lelang dituangkan dalam keputusan kepala desa. 

Peraturan Terkait:

Permendagri No. 1 Tahun 2016:
Mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset yang dapat dijual melalui lelang. 
Peraturan Daerah:
Setiap daerah dapat memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan dan lelang aset desa, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. 

Peraturan Desa.

Peraturan desa, mengatur tata cara lelang tanah kas desa dan hal-hal lain terkait pengelolaan aset desa yang menjadi kewenangan desa. 

Aset Desa yang Dapat Dilelang:
Aset desa yang dapat dilelang meliputi: 
Aset yang tidak memiliki nilai manfaat atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tanah kas desa yang tidak termanfaatkan atau belum dioptimalkan pemanfaatannya.
Tanaman, ternak, atau aset desa lainnya yang dikelola oleh pemerintah desa dan memiliki nilai ekonomis.

Pentingnya Lelang Aset Desa:
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa, Mendukung Pembangunan Desa, Meningkatkan Kesejahteraan 

Masyarakat Desa, Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. 

Pelelangan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengikuti prosedur yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Namun sayangnya, saat awak media mencoba melakukan penelusuran terkait penjualan Aset negara itu apakah ada surat keterangan hibah dari aset Pemda atau provinsi Oknum datok belum memberikan klarifikasi lebih lanjut hingga berita ini di terbitkan.

Untuk itu, kepada Aparat Penegak Hukum agar kiranya dapat memanggil datok penghulu kampung tersebut dan pertanyakan proses penjualan besi jembatan hak milik negara tersebut.

Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Sungai Kuruk III, Seruway, dikonfirmasi terkait penjualan besi aset desa hak milik negara tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 24 Juni 2025. Tak ada tanggaban atau jawaban hingga berita ini ditayangkan.



Publik berharap adanya APH memanggil oknum datok terkait klarifikasi penjualan besi bekas Titi jembatan kampung sungai kuruk III.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar