Pidie - Plt. Kepala Dinas (KADIS) Kesehatan Kabupaten Pidie dr.Dwi Wijaya Mengadakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP di Aula Cafe Deha alamat Jl.lingkar-Blang Paseh No.03 Sigli(22/08/2024)
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 2 hari, mulai 21-22 Agustus 2024. dengan jumlah mencapai 30 peserta.
Untuk meningkatkan kesadaran keamanan pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie melakukan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi pemilik Sarana dan petugas pengelola Pelaku Usaha Indutri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan terdaftar di sistem OSS Pemerintah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terkait hal tersebut diperlukan suatu program yang konsisten dan berkesinambungan sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor pangan industri rumah tangga.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
Acara penutupan yang di wakilkan oleh Kabid Sumberdaya Kesehatan Syamsul Bahri ST.MT menjelaskan bahwa, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha industri rumah tangga pangan tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan atau standar mutu yang telah ditetapkan.
Sebagai narasumber hadir
Suryani Fauzi.SKM.M.Si dari Instansi BPOM Provinsi Aceh,
Drs. Hasbi Juned Apt.MM dan
Alfridsyah SKM,M.Kes,KP.Kesmas dari Instansi CV.Edwin Cipta Kompentensi meminta IRTP dituntut untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB).
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengusaha Industri rumah tangga tentang berbagai macam bahan tambahan pangan, mengetahui tata cara sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar