ACEH TIMUR .Wartaglobal.Id Dugaan maladministrasi dalam penerbitan dokumen pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama M. Jafar Husen yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah SDN Bagok Panah Lhee.
Menurut Razali Alias Maop
Dokumen tersebut dipersoalkan oleh kalangan aktivis karena diduga tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
SKPI secara hukum merupakan dokumen resmi pengganti ijazah yang hanya dapat diterbitkan dalam kondisi tertentu, seperti ijazah asli hilang atau rusak, serta harus didasarkan pada verifikasi ketat, termasuk keberadaan data pada Buku Induk Siswa dan arsip administrasi pendidikan lainnya.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan temuan awal di lapangan, menduga terdapat persoalan mendasar terkait kelengkapan data pendidikan atas nama yang bersangkutan pada jenjang sebelumnya.
“Dokumen pengganti ijazah bukan sekadar formalitas administratif. Penerbitannya harus berbasis data autentik dan dapat dipertanggungjawabkan
Jika tidak didukung rekam jejak pendidikan yang sah, maka dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif,” ujar juru bicara Tim Advokasi dalam keterangannya.
Menurutnya, integritas sistem pendidikan harus dijaga, karena setiap dokumen pendidikan memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang luas.
Potensi Pelanggaran Administratif dan Konsekuensi Hukum
Aktivis menilai, apabila terbukti penerbitan dokumen tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya, maka dapat berimplikasi pada sejumlah konsekuensi, antara lain:
•Dugaan pelanggaran ketentuan administratif pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
•Potensi maladministrasi yang menjadi kewenangan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia;
•Serta kemungkinan implikasi hukum lainnya apabila ditemukan unsur penyimpangan atau ketidaksesuaian data.
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses audit dan klarifikasi resmi oleh pihak berwenang.
Desak Audit dan Klarifikasi Resmi
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan terkait untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
1.Melakukan audit investigatif terhadap data pendidikan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2.Memverifikasi keberadaan arsip pendidikan, termasuk Buku Induk Siswa dan dokumen pendukung lainnya;
3.Mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan aparat penegak hukum apabila tidak terdapat klarifikasi transparan dari pihak terkait.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas aktivis menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas sistem pendidikan
Dan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan juga menekankan pentingnya transparansi, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga
Saat berita dilayangkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan, jika ada sanggahan kita akan layangkan berita selanjutnya.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar