
Aceh Tamiang- Dugaan mendahului pengelolaan anggaran dana desa kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Kali ini menimpa Kampung Teluk Halban, Kecamatan Bendahara, di mana Datok Penghulu setempat diduga memaksakan pelaksanaan proyek pengerasan jalan jauh sebelum anggaran dicairkan, tepatnya di sisa waktu akhir masa jabatannya yang berakhir pada akhir April 2026.jumat, 15/05/2026
Diduga pengerjaan proyek yang mendahului pencairan dana ini menimbulkan pertanyaan kuat dari masyarakat dan pihak terkait, apalagi hasil pekerjaan dinilai asal jadi dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa proyek tersebut telah berlangsung sejak sebulan lalu atas perintah langsung oknum mantan kepala desa.
“Benar bang, ini Datok yang kerjakan. Pekerjaan ini sudah dimulai satu bulan yang lalu,” ungkap warga.
Kecurigaan semakin menguat setelah awak media mengonfirmasi oknum mantan kepala desa setempat ketika proyek add melewati proses pencairan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Singkatnya anggaran dana desa itu tahap awal.
Kejadian ini memunculkan perhatian serius dikalangan publik dengan melakukan pengerjaan diduga mendahului anggaran dana desa.
Dugaan bahwa proyek tersebut dikejar penyelesaiannya semata-mata demi mengeruk keuntungan pribadi menjelang berakhirnya masa jabatan.
Publik mendesak agar APH untuk periksa Oknum mantan kepala desa setempat dengan adanya temuan di lapangan proyek anggaran dana desa yang diduga mendahului anggaran.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar