Aceh Tamiang- Polres Aceh Tamiang melalui sat reskrim akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian pada Rabu pada tanggal 13 mei 2026 sekita 17.15 wib di jln rantau desa alur cucur kecamatan rantau kabupaten Aceh Tamiang . Kamis, 14/05/2026
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui kasat Reskrim . AKP Rahmat, S.H., M.H., kepada Aceh.wartaglobal.id mengatakan. Kasus pencurian berdasarkan Laporan kepolisian Nomor : LP/B/88/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/ Polda Aceh
Hasilnya berkat kerja keras Polisi Butuh waktu 7 jam dengan barang bukti dan olah TKP pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka berinisial R.U berjenis kelamin laki-laki dan yang bersangkutan, merupakan seorang napi yang di lepas sewaktu banjir bandang tahun 2025 silam alamat jalan Dusun lama Desa T. Meuku Dua kecamatan Banda mulia, ditangkap pada Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 dini hari di jln tugu upah tepatnya di desa simpang empat upah kecamatan Bendahara Tim opsnal satreskrim polres Aceh Tamiang bersama dengan unit Reskrim jajaran berhasil menangkap seorang pelaku pencurian/ penjambretan R.U yang telah melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 13 mei 2026 Sekitar pukul 17.17 wib di jalan rantau di desa alur cucur kecamatan rantau kabupaten Aceh Tamiang.
Berawal dari hasil penyelidikan oleh tim opsnal yang mengarah ke salah seorang narapidana a.n. R.U Berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal yang mengarah ke salah seorang narapidana kemudian tim opsnal Satreskrim berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek jajaran Aceh Tamiang dan melakukan penangkapan tersebut.
Dari penangkapan tersebut didapati dari tangan pelaku berupa :
- 1 unit sepeda motor Vixion warna biru dengan nopol BL 5258 UE
- 5 buah kartu ATM BSI
- 1 buah kartu ATM Bank Aceh
- 1 buah kartu keluarga sejahtera milik korban a.n.EKA MEUTIA SARY
- 1 buah HP Oppo A6X warna silver milik korban
- Uang sebesar 2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah)
- 1 buah dompet warna cokelat.
Kemudian setelah itu Tim Opsnal membawa pelaku pencurian beserta barang bukti tersebut ke mako Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.tutupnya
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar