
Aceh Tamiang - Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Desa jamur jelatang, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan.
Proyek yang didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS ) tersebut dikerjakan oleh Kelompok P3A Tani Sawah Makmur dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja tampak tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, rompi reflektif, sepatu keselamatan (safety shoes), maupun sarung tangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut.
Padahal, penggunaan APD merupakan bagian penting dari sistem keselamatan kerja untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta melindungi para pekerja selama proses konstruksi berlangsung.
Pengawas program Kelompok P3A Tani sawah makmur kampung jamur jelatang, Abah Ilyas, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 20 September 2026, membenarkan bahwa penggunaan APD di lapangan belum diterapkan secara menyeluruh.
"Semua udah dibeli in tapi orang kerja bengal GK mau pakai," ujar Abah ilyas.
Sebagai informasi, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja selama proyek berlangsung.

Penerapan standar K3 di setiap proyek pemerintah diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak. Selain sebagai kewajiban hukum, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap para pekerja sekaligus upaya menjamin pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap melakukan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi dari pihak terkait telah diterima, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar