
Aceh Tamiang– Proyek revitalisasi di SD Negeri 2 Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menuai sorotan publik dan insan pers. Pekerjaan fisik yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp938.448.518 tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai regulasi dan spesifikasi teknis. Selasa, 15/9/2026.
Berdasarkan hasil pantauan Tim media Aceh.wartaglobal.id langsung serta informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah kejanggalan teknis ditemukan dalam proses pengerjaan. Salah satunya pekerja yang dari luar, pengerjaan pengecatan dan pemasangan atap yang tidak rapi. Langkah ini dinilai berpotensi mengurangi kekuatan serta ketahanan konstruksi bangunan sekolah.

Langkah memborong proyek revitalisasi Sekolah SD Negeri 2 Rantau Pauh Kabupaten Aceh Tamiang dinilai mengangkangi prinsip Padat Karya Tunai (PKT) dan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pelanggaran terhadap kewajiban pemberdayaan masyarakat sekitar dalam proyek swakelola berisiko memicu gesekan sosial serta dapat mengarah pada sanksi administratif, pembekuan pencairan dana DAK/Revitalisasi, hingga pencopotan jabatan Kepala Sekolah.
kepala sekolah SD Negeri 2 Rantau Pauh ketika di konfirmasi media Aceh.wartaglobal.id melalui pesan WhatsApp 08536208**** ketika di konfirmasi bahwa ada sejumlah seng yang baru yang terpasang tapi masih lepas atau tidak kuat iya menyampaikan bahwa sekolah SD Negri 2 Rantau Pauh baru terkena musibah Puting beliung namun ketika di konfirmasi lebih lanjut terkait pembelanjaan mobiler ceklis 2 namun belum memberikan jawaban.
Sementara itu konsultan perencana pembangunan revitalisasi sekolah SD negeri 2 Rantau Pauh ketika di konfirmasi 08527065**** ceklis 2 namun belum memberikan jawaban terkait keterlibatannya di pembangunan revitalisasi Rantau Pauh.

Manajemen Sekolah Tertutup
Dugaan penyimpangan ini kian menguat seiring dengan minimnya transparansi dari pihak sekolah. lebih lanjut menimbulkan spekulasi dan tudingan adanya upaya kongkalikong dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.
Atas polemik yang terjadi, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun langsung mengaudit fisik bangunan dan mengevaluasi penggunaan anggaran di sekolah SD Negri Rantau Pauh .
Menanggapi hal ini, Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang serta instansi teknis terkait untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Pengawasan ketat diperlukan agar pelaksanaan proyek negara tersebut tepat sasaran, sesuai aturan, dan tidak berpotensi merugikan keuangan negara.(**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar