Dugaan kongkalikong dalam Pengelolaan Anggaran Negara di Sorot, - Warta Global Aceh

Mobile Menu

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Dugaan kongkalikong dalam Pengelolaan Anggaran Negara di Sorot,

Kamis, 10 September 2026

Aceh Tamiang–Proyek revitalisasi  bangunan di SD Negeri 1 Pantai Tinjau, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari APBN 2026 bernilai miliaran rupiah disinyalir bermasalah, mulai dari dugaan penggunaan material yang tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga indikasi pengabaian petunjuk teknis (Juknis) swakelola.

Berdasarkan investigasi tim media di lokasi pada awal September 2026, pembelanjaan pasir, cat tembok, diduga di bawah standar kualitas yang dipersyaratkan. Pekerjaan ini mencakup rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan hingga pembangunan rehabilitasi rumah dinas dan kamar mandi sekolah.


Selain masalah spesifikasi material, kebijakan pengelolaan pelaksanaan  di lapangan 
oleh oknum Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran turut memicu kekecewaan publik. Seluruh pekerja yang digandeng untuk pengerjaan proyek swakelola ini diketahui di awasi yang diduga merupakan suami Kepala sekolah.



Langkah memborong Kabupaten Aceh Tamiang dinilai mengangkangi prinsip Padat Karya Tunai (PKT) dan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pelanggaran terhadap kewajiban pemberdayaan masyarakat sekitar dalam proyek swakelola berisiko memicu gesekan sosial serta dapat mengarah pada sanksi administratif, pembekuan pencairan dana DAK/Revitalisasi, hingga pencopotan jabatan Kepala Sekolah.

Manajemen Sekolah Tertutup

Dugaan penyimpangan ini kian menguat seiring dengan minimnya transparansi dari pihak sekolah. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak melibatkan Panitia Pembangunan Sarana Pendidikan (P2SP) secara transparan sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap tertutup ini  terjadi ketika kepala sekolah di konfirmasi media Aceh.wartaglobal.id melalui pesan WhatsApp 08137396**** pada tanggal 21 Agustus 2026 ceklis 1 belum memberikan klarifikasi lebih lanjut menimbulkan spekulasi dan tudingan adanya upaya kongkalikong dalam pengelolaan anggaran negara tersebut. 

Atas polemik yang terjadi, publik mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Aceh Tamiang serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun langsung mengaudit fisik bangunan dan mengevaluasi penggunaan anggaran di sekolah SD Negri Pantai Tinjau.

Tidak ada komentar:

Memuat konten...