
ACEH TAMIANG— Persoalan penempatan dan pengangkatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi pertanyaan besar dikalangan publik. Muhammad Hanafiah, warga sekaligus konstituen Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang III pada Pemilu Legislatif 2024, melayangkan surat somasi kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPRK Aceh Tamiang, tertanggal 3 September 2026. Jum'at, 04/9/2026
Penerima Somasi
Surat tersebut ditujukan kepada:
- Adlansyah Ketua Komisi V
- Muhammad Salman Alfarizi Wakil Ketua Komisi V
- Abdul Rani Sekretaris Komisi V
- H. Edi Susanto, Budiman, Jayanti Sari Anggota Komisi V
Isi & Alasan Somasi
Dalam suratnya, Muhammad Hanafiah yang akrab disapa Bang Agam mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi V DPRK Aceh Tamiang terhadap tata kelola pendidikan dan penempatan kepala sekolah di daerah tersebut.
Persoalan utama yang disoroti:
- Masih adanya 69 sekolah SD dan SMP yang kepala sekolahnya berstatus Pelaksana Tugas (Plt.), sebagian telah menjabat lebih dari setahun.
- Status Plt. sejatinya bersifat sementara dan tidak boleh berlarut-larut, melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
- Kelalaian menetapkan kepala sekolah definitif padahal batas waktu pengangkatan paling lambat 31 Desember 2025 telah berlalu.
- Persoalan ini telah beberapa kali disampaikan secara lisan kepada Ketua DPRK dan Ketua Komisi V, namun belum ada kepastian jadwal pembahasan.
Tuntutan:
Muhammad Hanafiah (Bang Agam) meminta Komisi V segera:
1. Menindaklanjuti dan membahas persoalan tersebut dalam rapat kerja.
2. Memanggil pihak Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan terkait penempatan kepala sekolah yang diduga melanggar ketentuan.
3. Memberikan jawaban tertulis atas langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keberadaan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Hanafiah menilai terdapat kepala sekolah pada jenjang SD dan SMP yang masa penugasannya telah berlangsung cukup lama dan diduga melewati batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
" Muhammad Hanfiah mendesak Komisi V selaku komisi yang membidangi pendidikan untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Nasib pendidikan di Aceh Tamiang tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian dan ketidaktegasan dalam penempatan pemimpin sekolah," tegas Hanafiah dalam surat somasinya.
Apabila tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut dalam waktu yang ditentukan, pihaknya mengancam akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan lembaga pengawasan yang lebih tinggi.
Dalam suratnya, Bang Agam mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurutnya berkaitan dengan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Di antaranya UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ia juga merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi mengenai standar nasional pendidikan, ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta sejumlah aturan daerah Aceh dan Aceh Tamiang.
Dalam konteks fungsi DPRK, Bang Agam turut mencantumkan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang serta ketentuan mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang.
Beri Waktu Tujuh Hari
Melalui somasi tersebut, memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada DPRK Aceh Tamiang, khususnya Komisi V, untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikannya.
Selain meminta penjelasan dan pelaksanaan RDPU, ia juga meminta jawaban tertulis atas surat somasi tersebut.
Ia menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila tuntutannya tidak ditindaklanjuti atau tidak terdapat iktikad baik dari pihak yang disomasi.
Langkah tersebut, menurut suratnya, dapat berupa pelaporan kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang atas dugaan pelanggaran kode etik maupun menempuh jalur hukum lain yang dianggap memungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Somasi tersebut sekaligus membuka ruang bagi DPRK Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan klarifikasi mengenai tata kelola, mekanisme, serta status penugasan kepala sekolah SD dan SMP yang menjadi pokok persoalan.
Hingga surat tersebut dilayangkan, substansi persoalan yang dipersoalkan masih berupa keberatan dan tuntutan dari pihak pengirim somasi. Kebenaran mengenai dugaan pelanggaran aturan, masa penugasan kepala sekolah, maupun ada tidaknya kelalaian dalam fungsi pengawasan DPRK perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar