Ketapang, WARTAGLOBAL.id - Penyerobotan tanah milik orang lain adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah, tetapi juga melanggar hak-hak hukum yang melekat pada kepemilikan tanah.
Hal ini tercermin dalam kasus yang terjadi di Desa Kelukup Belantak, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di wilayah tersebut menyoroti kasus penyerobotan tanah yang melibatkan kepemilikan lahan masyarakat setempat. Dalam kasus yang diputuskan dengan Nomor 6/Pdt.G/2022/PN.Kwg, penggugat mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat.
Menurut penelitian yuridis normatif yang dilakukan oleh Surya SENA Manajemen, organisasi yang fokus pada manajemen bisnis dan organisasi, ditemukan bahwa perbuatan penyerobotan tanah telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pemilik tanah. Pasal 1365 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.
Namun, dalam kasus ini, gugatan penggugat ditolak oleh hakim karena penggugat tidak mampu membuktikan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam persidangan. Hal ini menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dalam proses hukum terkait sengketa tanah.
Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI), sebuah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang media dan pers, serta Bala Gibran Nusantara (BGN), organisasi yang fokus pada hukum dan politik solidaritas, juga turut memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. Mereka menyerukan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga hak milik tanah mereka agar tidak menjadi korban penyerobotan.
Kasus ini menjadi contoh penting tentang betapa seriusnya dampak dari perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan pertumbuhan populasi dan perkembangan manusia yang pesat, tanah semakin menjadi komoditas penting, sehingga perlu ada perlindungan hukum yang kuat untuk mencegah penyerobotan dan penguasaan ilegal.
Sumber : DPP Surya SENA Manajemen – FKWI & BGN.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar