Aceh.Wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Inspektorat Kabupaten melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024, di Aula Setdakab, Kamis (25/07/24).
Membuka kegiatan, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dalam sambutannya mengatakan sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
“Kegiatan seperti ini sangat bagus sebagai langkah pencegahan dan upaya pemberantasan korupsi serta sangat berguna dalam memperbaiki sistem dan mekanisme pemerintahan kita,” sebutnya.
Dikatakan, korupsi merupakan musuh bersama yang harus di perangi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Sehingga monitoring yang dilakukan KPK merupakan salah satu bentuk upaya untuk memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip Good Governance.
“Kami berharap tim verifikator dapat memberikan arahan dan bimbingan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas korupsi agar dapat diimplementasikan oleh jajaran Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang,” harap Pj. Bupati Asra.
Usai membuka, Pj. Bupati Asra menyampaikan paparannya tentang progres pelaksanaan MCP KPK RI tahun 2024.
Pada MCP 2023, terdapat tujuh area intervensi yang menjadi penilaian, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan BMD. Penilaian dari KPK RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendapat nilai 75,23%. Nilai ini sangat rendah dari capaian seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti turunnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga diperlukan evaluasi dan penyusunan langkah-langkah akseleratif untuk perbaikan aksi pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Person In Charge (PIC) KPK RI Wilayah Aceh Septa Adhi Wibawa pada Rapat tersebut.
Septa membahas area intervensi PBJ. Berdasarkan data penanganan perkara korupsi KPK Tahun 2004-2023, gratifikasi/penyuapan menjadi jenis perkara korupsi tertinggi. Septa menegaskan bahwa pada umumnya, sumber penyuapan yang terbesar dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“PBJ merupakan isu yang paling hangat dibicarakan. Sehingga, hal ini menjadi pertimbangan bagi kita tentang bagaimana menyusun substansi MCP di tahun 2024 yang dapat meminimalisir potensi terjadinya korupsi sektor PBJ, khususnya pada persoalan tender dan pokir,” kata Septa.
Dalam Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 ini juga dihadiri Pimpinan DPRK Kabupaten Aceh Tamiang berserta Anggota DPRK dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, tim KPK membahas secara teknis setiap indikator dalam area intervensi MCP.
Acara Rapat ditutup oleh Pj Sekretaris Daerah Beliau mengharapkan agar OPD yang terkait dengan 8 Area Intervensi MCP untuk dapat memenuhi target daerah yang ditetapkan sebesar 82,50% untuk tahun 2024.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar