Wow !!! Dua Mantan Pejabat Aceh Tamiang di "Eksekusi" Satu DPO - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Wow !!! Dua Mantan Pejabat Aceh Tamiang di "Eksekusi" Satu DPO

Kamis, 14 Agustus 2025



Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi mantan Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, yang juga Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, H. Mursil, SH, M.Kn dan mantan anggota DPRK Aceh Tamiang, H.T. Yusni ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartaglobal.id dari Instagram Kejaksaan Negeri Kualasimpang, menyebutkan bahwa, dasar-dasar pelaksanaan eksekusi yaitu, pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang yang dikeluarkan 21 Juli 2025, dengan dasar pelaksanaan eksekusi tentang pelaksanaan putusan pengadilan nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama (terpidana), Tengku Yusni.

Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 menghukum Tengku Yusni dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. 

Karena, Tengku Yusni dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Sedangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, H. Mursil dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena, diketahui terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp90 juta. Sebab, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Dalam informasi yang diperoleh tersebut, pihak Kejari Aceh Tamiang mengatakan, eksekusi ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara tegas,"ungkap Kejari.

Untuk diketahui, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, sempat ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Selasa, 6 Juni 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 31 Maret 2023 atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang. 


Disamping itu, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang). 

Sementara itu, pihak Kejari Aceh Tamiang juga menyebutkan, bahwa  satu tersangka lagi, T Rusli saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar