Publik Menanti Eksekusi, Putusan Kasasi - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Publik Menanti Eksekusi, Putusan Kasasi

Selasa, 12 Agustus 2025


‎Aceh Tamiang – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan dengan tiga tersangka, yakni H. Mursil, SH. M.kn, IR, Tengku Rusli, dan Tengku Yusni.
‎Putusan Kasasi atas nama H. Mursil, SH.M.Kn, tanggal putusan Kasasi, Senin, 16 Des 2024, Nomor Putusan Kasasi: 5795K/Pid.Sus/2024.
MENGADILI
‎Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tersebut,- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 27 Februari 2024 tersebut.
‎MENGADILI SENDIRI
‎1. Menyatakan Terdakwa H. Mursil, SH.M.Kn terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut. 
‎2. Membebaskan Terdakwa H.Mursil, SH.M.Kn dari dakwaan Primair tersebut. 
‎3. Menyatakan Terdakwa H.Mursil, SH.M.Kn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali” sebagimana dalam dakwaan subside. 
‎4. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 
‎5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar R. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 
‎6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 
‎7. Menetapkan barang bukti berupa, - Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan barang bukti nomor urut 253 (dua ratus lima puluh tiga) dan barang bukti nomor urut 255 (dua ratus lima puluh lima) sampai dengan barang bukti nomor urut 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan berkas perkara atas nama Terdakwa Tengku Yusni, Selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum tanggal 1 Februari 2024.
‎8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
‎Tanggal Pemberitahuan Putusan Kasasi:  Rabu, 16 Juli 2025.


Terus, Putusan Kasasi Tengku Rusli, tanggal Selasa, 24 Maret 2024, Nomor Putusan Kasasi: 5791K/Pid.Sus/2024.
MENGADILI  
‎Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 27 Februari 2024 tersebut. 
‎MENGADILI SENDIRI. 
‎1. Menyatakan Terdakwa Tengku Rusli terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama -sama”. 
‎2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan. 
‎3. Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) yang dikompensasikan dengan barang bukti nomor 254 berupa Asli sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00153 atas nama PT. Desa Jaya di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 93,1 M2 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan kabupaten Aceh Tamiang tanggal 15 Oktober 2010 yang berakhir haknya pada tanggal 14 april 2045 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 
‎4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
‎5. Menetapkan agar barang bukti berupa – Barang bukti nomor 1 (satu) sampai dengan nomor urut 253 (dua ratus lima puluh tiga) – Barang bukti nomor urut 255 (dua ratus lima puluh lima) samapi dengan 278 (dua ratus tujuh puluh delapan)  dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama H. Mursil, SH.M.Kn, - Barang bukti nomor urut 254 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara, selengkapnya sebagimana diuraikan dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tanggal 11 februari 2024.
‎6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
‎Tanggal Pemberitahuan Putusan Kasasi:  Kamis, 14 Nov 2024.
‎Untuk Putusan Kasasi Tengku Yusni, tanggal putusan Kasasi, Senin, 16 Desember 2024, Nomor Putusan Kasasi: 5799K/Pid.Sus/2024.
‎MENGADILI
‎Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tersebut,- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 27 Februari 2024 tersebut.
‎MENGADILI SENDIRI
‎1. Menyatakan Terdakwa Tengku Yusni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama -sama dan beberapa kali” sebagaimana dalam dakwaan Primair. 
‎2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan. 
‎3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 
‎4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 
‎5. Menetapkan barang bukti berupa – Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh), dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita, - Barang bukti nomor urut 251 (dua ratus Lima puluh satu) sampai dengan nomor urut 253 (dua ratus lima puluh tiga) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara,- Barang bukti nomor urut 255 (dua ratus lima puluh lima) sampai dengan nomor urut 276 (dua ratus tujuh puluh enam) dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita, - Barang bukti nomor urut 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) sampai dengan nomor urut 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) dikembalikan kepada Negara Cq. Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum tanggal 1 Februari 2024. 
‎6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).




Tanggal Pemberitahuan Putusan Kasasi: Rabu, 16 Juli 2025.
‎Dilihat dari Tuntutan Penuntut Umum, Nomor 277, dan 278, seperti yang dimaksud dalam Putusan Kasasi.
‎Nomor 277, adalah Lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan diatasnya dengan luas areal netto 877.52 Ha, dengan lokasi di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh tamiang yang dikuasai oleh PT. Desa Jaya (DJ) Alur Meranti berdasarkan perolehan HGU nomor : 25 D/H no. 1 tertanggal 12 September 1970 seluas +/- 885.62 Ha (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 agustus 1988, selanjutnya telah dilakukan pembaharuan HGU pada tahun 2010, berdasarkan keputusan kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor : 23/HGU/BPN RI/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Desa Jaya (DJ) (Perkebunan Alur Meranti seluas 885.62 Ha)
Tanggal Pemberitahuan Putusan Kasasi: Rabu, 16 Juli 2025.
‎Dilihat dari Tuntutan Penuntut Umum, Nomor 277, dan 278, seperti yang dimaksud dalam Putusan Kasasi.
‎Nomor 277, adalah Lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan diatasnya dengan luas areal netto 877.52 Ha, dengan lokasi di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh tamiang yang dikuasai oleh PT. Desa Jaya (DJ) Alur Meranti berdasarkan perolehan HGU nomor : 25 D/H no. 1 tertanggal 12 September 1970 seluas +/- 885.62 Ha (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 agustus 1988, selanjutnya telah dilakukan pembaharuan HGU pada tahun 2010, berdasarkan keputusan kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor : 23/HGU/BPN RI/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Desa Jaya (DJ) (Perkebunan Alur Meranti seluas 885.62 Ha)
‎Sedangkan nomor 278, Lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan diatasnya dengan luas areal netto 429 Ha, dengan lokasi di desa perkebunan alur jambu kecamatan bandar pusaka kab. Aceh tamiang yang dikuasai oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan perolehan HGU nomor : 24 D/H no. 1 tertanggal 12 september 1970 seluas +/- 1.658 Ha (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar