Dewas RSUD Dinilai Cacat Regulasi, PANDORA Desak Bupati Aceh Tamiang Lakukan Evaluasi Total - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dewas RSUD Dinilai Cacat Regulasi, PANDORA Desak Bupati Aceh Tamiang Lakukan Evaluasi Total

Selasa, 29 Juli 2025



Aceh Tamiang — Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) mendesak Bupati Aceh Tamiang untuk segera mengevaluasi penunjukkan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023. Penunjukan Dewas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Menurut Sekretaris PANDORA, Muhammad Helmi, susunan Dewas RSUD saat ini hanya berasal dari unsur pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKD, dan Kepala Dinas Kesehatan. Padahal sesuai Pasal 9 Permenkes 10/2014, keanggotaan Dewas wajib melibatkan unsur organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perumahsakitan.

“Komposisi yang hanya dari unsur birokrasi ini jelas melanggar ketentuan Permenkes. RSUD adalah institusi pelayanan publik yang kompleks dan membutuhkan pengawasan yang independen, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien. Tidak cukup hanya diawasi oleh pejabat birokrasi yang notabene bukan ahli rumah sakit,” tegas Helmi.

PANDORA juga menyoroti fakta bahwa RSUD Aceh Tamiang yang telah mengantongi akreditasi tipe C, namun kualitas pelayanannya justru memprihatinkan dan sering menuai keluhan masyarakat, terutama dari kalangan pasien BPJS.

“Akreditasi seharusnya menjadi tolok ukur peningkatan mutu, bukan sekadar formalitas administratif. Tapi yang kita lihat justru paradoks rumah sakit sudah akreditasi, tapi pelayanannya seperti tidak terakreditasi,” lanjut Helmi, mengutip artikel Ombudsman RI yang menegaskan bahwa akreditasi wajib dibarengi dengan peningkatan mutu dan keterlibatan pasien dalam pelayanan.

PANDORA menilai bahwa buruknya layanan RSUD tidak terlepas dari lemahnya fungsi Dewas, yang dinilai tidak berjalan optimal akibat komposisi internal yang tidak sesuai regulasi dan jauh dari prinsip keahlian serta independensi.

Helmi menegaskan bahwa jika Bupati Aceh Tamiang tidak segera mengevaluasi Dewas, maka pihaknya akan menyurati Kementerian Kesehatan, Inspektorat, dan Ombudsman RI agar melakukan audit tata kelola rumah sakit tersebut.

“Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan karena persoalan tata kelola dan pengawasan yang salah dari hulu. RSUD adalah pelayanan dasar yang menyangkut hak hidup rakyat,” pungkasnya.

Terpisah, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Ajie Lingga, SH., CGAP menilai bahwa pembiaran terhadap komposisi Dewas yang tidak sesuai regulasi adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip good governance dalam pelayanan publik, yang justru akan menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Jika Dewas diisi oleh orang-orang yang tidak punya kapasitas dalam dunia perumahsakitan, lalu untuk apa akreditasi itu diberikan? Ini sudah masuk wilayah dugaan pelanggaran sistemik dan berpotensi maladministrasi,” ujar Advokat Pirang sapaan akrabnya

Menurutnya, akreditasi rumah sakit tidak hanya bicara soal dokumen, audit, dan visitasi, tetapi juga mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pasien.

“Kalau pasien atau masyarakat mengeluh, pelayanan diduga amburadul, tapi Dewas diam itu artinya sistem pengawasan hanya formalitas. Dan itu cukup menjadi dasar untuk diajukan pencabutan akreditasi, atau setidaknya dilakukan evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar