Aceh Tamiang – Pendapatan Asli Daerah(PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dari hasil pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah, PAD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Namun sangat di sayangkan Destinasi Wisata Pemandian air panas yang terletak di Kampung(Desa * Red) kaloy yang terletak di Kecamatan Tamiang Hulu belum menyetorkan hasil pendapatan destinasi wisata tersebut,Hal itu dibenarkan langsung oleh Datok(Kades*red) saat di konfirmasi oleh awak Media melalui pesan Whatsap Kamis,(17-04-2025).
Di ketahui pengelolaan wisata tersebut tidak pernah menyetorkan PAD nya ke pemkab Aceh Tamiang, wisata yang telah di buka beberapa tahun lalu hingga kini diduga dikelola dan di kuasai oleh Datok,
“Cemana mw di stor , anggaranya sy buat pake dana pribadi dan skrg jalan nya rusak jembatanya putus ,
Andi menyampaikan melalui pesan WhatsApp Males kita ngomong pun sm dinas nya . Klw ada anggaran di dispora cuman di buat tuk platihan . Yg di untungkan hotel . Sementara kita butuh pembangunan walaw pun kecil” ujar nya,
Tak senada dengan apa yang di ucapkan oleh Datok diketahui pemerintah telah memberikan beberapa bantuan untuk menyokong kemajuan destinasi wisata tersebut
Undang-Undang (UU) terkait wisata di Indonesia adalah UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU ini menjadi landasan hukum utama untuk pengembangan pariwisata di Indonesia.
- Definisi Pariwisata:UU ini mendefinisikan pariwisata sebagai berbagai kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Pembangunan Pariwisata:UU ini mengatur pembangunan pariwisata yang komprehensif dan berkelanjutan, termasuk pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata.
- Hak dan Kewajiban:UU ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam kegiatan pariwisata.
- Kawasan Strategis Pariwisata:UU ini mengatur tentang kawasan strategis pariwisata yang menjadi bagian integral dari rencana tata ruang wilayah.
- Pemberdayaan UMKM:UU ini mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata.
- Asosiasi Pariwisata:UU ini mengatur tentang badan promosi pariwisata dan asosiasi kepariwisataan.
- Standardisasi Usaha:UU ini mengatur tentang standardisasi usaha pariwisata dan kompetensi pekerja pariwisata.
UU pembohongan publik, atau yang lebih dikenal sebagai tindak pidana menyebarkan berita bohong, diatur dalam beberapa pasal di Indonesia, terutama dalam KUHP dan UU ITE. UU ITE mengatur pembohongan publik yang terjadi secara elektronik, sedangkan KUHP mengatur pembohongan publik secara umum.
UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik):
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2):
Mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3):
Mengatur penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 390:
Mengatur penyebaran berita bohong yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, kata Hukumonline
Pasal 263:
Mengatur penyebaran berita atau pemberitahuan yang diketahui bohong dan mengakibatkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, kata Hukumonline.
Pasal 309:
Mengatur penyebaran berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III
Selain itu, ada juga:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Mengatur tentang tindak pidana pembohongan publik di Pasal 14 dan Pasal 15
Kesimpulan:
Berbohong di depan publik dapat dijerat dengan hukum pidana jika memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Penegakan hukum terhadap pembohongan publik bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat penyebaran berita bohong.
Sementara itu Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Qanun Nomor 2 Tahun 2024 sudah di bentuk pemerintah kabupaten Aceh Tamiang:
Awak Media mencoba mengkonfirmasi Oknum Disparpora yang tidak ingin di sebutkan namanya melalui telpon Whatsap terkait hal tersebut,dan membenarkan pemerintah telah memberi bantuan untuk kemajuan destinasi wisata pemandian air panas tersebut.
Diketahui anggaran yang diberikan oleh pemerintah,Dua unit perahu karet anggaran APBD, tong sampah stainles Dana DAK 2023,plank Penunjukan arah pemandian APBD 2023,Memberikan dasar pelatihan kepada seluruh Pok Darwis Kaloy pemandian air panas ,Surat izin oprasional termasuk(NIB dan SPPL) tahun anggaran 2024 Berdasarkan Sumber data yang di dapat oleh awak media.
“Iya benar, bang pemerintah ada bantu dua unit perahu karet itupun gak besar anggaran nya sekitar 50 jutaan ,dimasa pak Merah Budiman,
ATCW mengecam pernyataan datok kaloy bahwa kolam renang air panas dibangun pakai dana pribadi...bohong datok tersebut ujar Koordinator ATCW Eddy Arnaldi harahap.datok tersebut dapat bantuan dari Kemenetria Desa sebesar 200 juta tahun 2024,
ATCW minta Inspektorat mengusut datok tersebut tidak menyetorkan PAD untuk kolam renang air panas dan baraka kaloy.kalau seorang datok berani memperkaya diri sendiri dan golongan bisa dijerat UU no.31 thn1999 junto UU No.20 thn2001 pasal 2 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara tidak ada yg kebal hukum di Negeri ini.tutupnya
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar