Dualisme Tim Tukang Kutip dan Polemik Antar Pihak, Polemik Tambang Emas di Nagan Raya - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dualisme Tim Tukang Kutip dan Polemik Antar Pihak, Polemik Tambang Emas di Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025

Aceh- Perjalanan aktivitas tambang emas rakyat belum memiliki perizinan sesuai diatur dalam regulasi pemerintah terus berlangsung dan terkesan pasang surut ditinjau sudut hukum dan tindakan hukum.

Aktivitas tambang emas rakyat terkesan masih ilegal tersebut sudah berlangsung puluhan tahun di Aceh, khususnya dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan hingga saat ini dikabarkan masih juga beroperasi, alasannya memang faktor ekonomi masyarakat selama ini sudah bergantung dari sana.

Namun praktik pungutan liar (Pungli) dan indikasi suap menyuap terus berjalan, menurut informasi sumber setempat praktik terkesan melanggar hukum itu suruhan dari salah satu institusi Yuridis, dan itu sudah menjadi rahasia publik disana (sumber warga Jeuram)

Alasan praktik indikasi suap menyuap adalah modus keamanan dari tindakan hukum karena aktivitas belum legal secara hukum dan langkah faktor kepentingan keamanan itu juga terkesan melanggar hukum.

Dalam hal suap menyuap, disini terendus informasi bahwa terdapat yang namanya panitia bentukan oknum pejabat salah satu institusi Yuridis tingkat atas (provinsi) dan tingkat bawah (kabupaten) telah terdapat beberapa nama warga diseputaran kawasan aktivitas tambang emas rakyat itu sebagai tukang kutip.

Dari hasil investigasi, masyarakat pelaku aktivitas tambang emas rakyat diduga masih ilegal tersebut berikan keterangan, bahwa nama warga disebut oknum tukang kutip boleh disebut namanya upeti dapat disebut suap menyuap atau juga pungli, yaitu, nama inisial MY dan AL alias P adalah tim dari institusi atas, sementara AS Alias RK, AS, dan S adalah tim institusi bawah.

Menurut informasi dari hasil investigasi dilapangan, nama tersebut diduga tukang kutip suruhan oknum dari institusi Yuridis kepada para pelaku usaha tambang emas masih ilegal gunakan alat berat jenis Beco atau Excavator, 

Nilai kutipan per unit Beco Rp 30 juta per bulan, Rp 28 juta diduga disetor ke oknum pejabat institusi tersebut, Rp 2 juta untuk tukang kutip, (sumber masyarakat sekitar tambang emas rakyat Beutong dan Seunagan Timur).

Ironisnya, berdasarkan informasi lapangan penulis peroleh dari sumber terpercaya, dalam praktik dugaan pengutipan upeti kepada pekerja gunakan Beco oleh pihak institusi atas dan institusi bahwa terjadi perebutan, akibatnya para pelaku aktivitas tambang emas terkesan tanpa izin itu kebingungan, harus setor kepada siapa?

Ini semakin menarik untuk ditelusuri perjalanan praktik usaha terkesan ilegal dan kutip upeti juga diduga ilegal, lanjut cerita, dalam perebutan lahan kutipan antara tim institusi atas dan tim institusi bawah ternyata lebih unggul tim institusi bawah, kenapa demikian, bukan kah garis komando tingkat atas dapat perintahkan jajaran ditingkat bawah?

Oooalah... Ternyata tim tukang kutip institusi tingkat bawah dikawal dan dibackup oleh para  oknum ibarat bodiguard tetapi disinyalir berstatus beridentitas resmi negara, sementara tim tukang kutip institusi tingkat atas tanpa backup atau pengawalan, mereka dibiarkan lepas secara liar, yaaa.. tentu kalah lah dari mereka yang ditakuti para penambang emas pakai Beco.

Akhirnya, tim tukang kutip dari institusi tingkat atas tereliminasi dari lapangan, tidak ada yang berani setor upeti kepada MY dan AL alias P, alasan dari pelaku tambang emas diduga belum berizin itu kalau setor ke mereka dikhawatirkan tidak aman.

Penulis juga mendapatkan informasi tambahan terkait tambang galian pasir diduga ilegal di Suak Bili, Blang Sapek dan Lamie, diduga juga dikutip upeti Rp 15 juta per bulan per galian, diinformasikan Rp 5 juta untuk pengurus atau pengutip, Rp 10 juta diduga disetor ke oknum aparat penegak hukum (APH), siapa pemain disini?

Bersambung...

KALI DIBACA

Tidak ada komentar: