Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.
Kepala BNN Provinsi Aceh
Menanam ganja merupakan tindakan yang melanggar hukum (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009), dan juga bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara tegas mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan I. Ini berarti ganja memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi terhadap kesehatan dan masyarakat, sehingga penggunaannya, produksi, dan peredarannya dilarang secara hukum. Bagi siapa saja yang terlibat dalam penanaman, produksi, peredaran, atau penggunaan ganja, akan dikenakan sanksi pidana yang berat. Secara umum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah mengatur pemberian sanksi minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup penjara bagi pelaku kejahatan yang terlibat dalam penanaman, produksi, peredaran, atau penggunaan ganja.
Ganja merusak kesehatan, otak, dan masa depan generasi muda. Ganja bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak citra Aceh yang dikenal religius dan santun. Ganja sering dianggap sebagai tanaman herbal biasa, namun dalam tanaman ini terdapat ratusan zat kimia yang kompleks. Zat-zat inilah yang memberikan efek psikoaktif dan menyebabkan dampak kesehatan lainnya. Salah satu kandungan zat yang berbahaya pada ganja adalah Senyawa Psikoaktif Utama yaitu Tetrahydrocannabinol (THC), zat ini memberikan efek "high" atau euforia yang dirasakan saat mengonsumsi ganja. Dampak negatif bagi kesehatan jika konsumsi ganja secara teratur dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, gangguan mental seperti kecemasan, depresi, gangguan psikotik, dan peningkatan risiko skizofrenia pada individu yang rentan kemudian terjadi gangguan kognitif seperti masalah dengan memori, perhatian, dan kemampuan belajar, masalah jantung seperti peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, serta risiko serangan jantung.
Secara global, ganja masih menduduki peringkat teratas dari jenis narkotika yang paling banyak dikonsumsi. World Drug Report (WDR) 2024 melaporkan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pengguna narkoba secara global. Disebutkan bahwa pada tahun 2022, jumlah pengguna narkotika telah mencapai 292 juta jiwa, naik 20% dibandingkan dengan dekade sebelumnya. Angka pengguna ganja diperkirakan mencapai 228 juta jiwa. sementara penggunaan ganja di tingkat nasional dilaporkan pada Indonesia Drugs Report (IDR) 2022, disebutkan bahwa jenis narkotika yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah ganja 41,4%, sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dextro 6,4%.
Dalam tiga tahun terakhir, BNN Provinsi Aceh bersama jajaran BNN Kabupaten/Kota telah memusnahkan ladang ganja seluas 16 hektar ditahun 2022, 14,5 hektar ditahun 2023 dan 10,5 hektar di tahun 2024 kemarin. Lokasi pemusnahan tersebar dibeberapa titik diwilayah Kabupaten Aceh Besar, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Gayo Lues. BNN Provinsi Aceh juga telah melakukan inisiasi kepada petani ganja dengan melakukan peralihan penanaman ganja dengan tanaman lain seperti Kopi dan jagung dibeberapa daerah yang dikenal dengan nama Grand Design Alternative Development atau dikenal dengan GDAD.
Grand Design Alternative Development (GDAD) merupakan sebuah program inovatif yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengatasi permasalahan penanaman ganja, khususnya di wilayah Aceh. Program ini bertujuan untuk memberikan alternatif mata pencaharian bagi petani ganja, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada tanaman yang ilegal tersebut. Tujuan Utama GDAD adalah mengganti tanaman ganja dengan memberikan alternatif tanaman yang lebih produktif dan menguntungkan. Di Aceh, program GDAD telah dilaksanakan di beberapa kabupaten, seperti Gayo Lues, Bireuen, dan Aceh Besar. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam program ini diantaranya pembibitan tanaman alternatif dimana Petani diberikan bibit tanaman yang bernilai ekonomis tinggi, seperti kopi, kakao, dan buah-buahan, kemudian pelatihan budidaya, dimana petani diberikan pelatihan tentang cara budidaya tanaman alternatif yang baik dan benar, dan pemasaran hasil panen dimana BNN bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu pemasaran hasil panen petani. Sampai saat ini, program GDAD telah menunjukkan hasil yang cukup positif. Banyak petani yang telah berhasil beralih dari menanam ganja ke tanaman alternatif. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah.
Penanaman ganja di Aceh dihadapkan pada masalah yang sangat serius dan kompleks. Praktik ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Akibat banyaknya penanaman ganja, peredaran ganja meracuni generasi muda di Aceh dan ujung-ujungnya akan meningkatkan risiko kejahatan dan kriminalitas di Aceh. Permasalahan penanaman ganja di Aceh bukan hanya sebatas persoalan petani, melainkan juga melibatkan jaringan pemodal yang lebih luas. Mereka yang berada di balik layar, dengan motif keuntungan ekonomi yang besar, telah mengeksploitasi petani dan merusak tatanan sosial masyarakat Aceh. Aceh dikenal dimata nasional sebagai daerah dimana tanaman ganja tumbuh subur. Ganja yang tumbuh di Aceh di viralkan oleh oknum tertentu sebagai hasil tanaman yang tumbuh sendiri. Ini jelas tidak benar. Saya katakan disini bahwa di Aceh, Ganja ditanam oleh oknum-oknum nakal yang dengan sengaja menanam ganja untuk keuntungan pribadi. Saya sebagai putra asli Aceh, sangat paham akan hal ini. Dan saya kira bahwa mereka-mereka itu tentunya juga mengenal saya.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan yang komprehensif, dari sisi penegakan hukum yang tegas, aparat penegak hukum harus secara konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penanaman dan peredaran ganja, termasuk para pemodal di belakangnya. Kemudian perlu adanya upaya pemberdayaan masyarakat dimana Pemerintah perlu memberikan program pemberdayaan masyarakat, khususnya di daerah-daerah rawan penanaman ganja, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan memberikan alternatif mata pencaharian yang lebih baik , pihak BUMN melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menyediakan pelatihan Vokasional dan pelatihan kewirausahaan untuk pengembangan lifeskill Dan terakhir perlu adanya kerjasama antar lembaga, yang sinergis antara pemerintah, kepolisian, TNI, Akademisi dan masyarakat dalam memberantas penanaman ganja di Aceh.
Saya menghimbau dan mengingatkan bagi semua oknum, baik pemodal ataupun petani ganja, Ayo berhenti menanam ganja. Aceh kaya akan sumber daya alam. Ada begitu banyak tanaman yang bisa ditanam dan menghasilkan keuntungan. Tinggalkan ganja dan beralihlah ke tanaman yang legal dan bermanfaat. Penanaman dan perdagangan ganja adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum.
"Wahai para pemodal, sadarlah akan dampak buruk yang kalian timbulkan. Setiap batang ganja yang tumbuh adalah bibit kerusakan bagi generasi muda Aceh. Kalian mungkin tergiur keuntungan sesaat, namun ingatlah, harta tidak akan membawa kebahagiaan jika diperoleh dengan cara yang merusak masa depan banyak orang. Mari bersama-sama kita bangun Aceh yang lebih baik, lebih cerdas dan bebas dari jeratan narkoba.”
=============================== Thank you ================================
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar