JAKARTA – Ombudsman RI menyoroti potensi maladministrasi dalam pending claim BPJS Kesehatan yang berujung pada sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa permasalahan ini berdampak serius pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan, logistik penunjang, hingga jasa layanan medis yang berstandar. Dampaknya, layanan kesehatan dapat tertunda atau bahkan tidak diberikan, yang pada akhirnya bisa mengancam keselamatan pasien,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Sabtu (01/2/2025).
Sebagai langkah perbaikan, Robert menyampaikan lima poin yang harus diperhatikan:
Pemerintah Harus Mengantisipasi Sengketa Klaim
Pemerintah diminta memastikan semua pihak menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023. Rumah sakit harus mengajukan klaim sesuai ketentuan, sedangkan BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi dan pembayaran tepat waktu.
BPJS Kesehatan Harus Lebih Transparan
BPJS Kesehatan diharapkan lebih terbuka kepada pemerintah daerah dan berkomunikasi dengan organisasi rumah sakit untuk mencegah hambatan klaim. Menurut Robert, selama ini BPJS cenderung pasif dan membiarkan masalah sengketa klaim terus menumpuk.
Rumah Sakit Wajib Akuntabel dan Bebas dari Kecurangan
Ombudsman meminta rumah sakit untuk memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari fraud, seperti klaim fiktif atau manipulasi diagnosis.
Peran Aktif Pemda dalam Mengatasi Pending Claim
Pemerintah daerah harus lebih proaktif, tidak hanya menjadi mediator ketika sengketa terjadi. Ombudsman menyarankan Pemda untuk membuat peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya serta melakukan pemantauan proses klaim secara rutin.
Evaluasi dan Penegakan Hukum oleh Kementerian Kesehatan
Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap klaim fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ke BPJS Kesehatan. Jika ditemukan maladministrasi, penegakan hukum dan pemberian sanksi harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Terakhir, Ombudsman RI mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam klaim pembayaran layanan kesehatan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di pusat maupun di kantor perwakilan di 34 provinsi.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar