Ketua LSM Garang Aceh Tamiang Mengkritik kebijakan BPJS - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ketua LSM Garang Aceh Tamiang Mengkritik kebijakan BPJS

Rabu, 05 Februari 2025



Aceh Tamiang – Ketua LSM Garang Aceh Tamiang Menyoroti kebijakan BPJS yang Terkesan Memaksakan Chaidir Azhar,S.Sos mengkritik BPJS Kesehatan yang dianggap memaksakan kebijakan yang mempersulit masyarakat dalam melakukan pengobatan di RSUD.

Chaidir mengatakan aturan  BPJS Kesehatan sebelum terkesan di paksakan , sempat menjadi perdebatan antara Pihak BPJS dan RSUD di ruangan komisi III di gedung DPRK Aceh Tamiang untuk melakukan kebijakan terbaru pada tahun 2024 Terkait Matrik ketentuan  penjaminan dan penagihan klaim IGD .


Perpres No 82 tahun 2018


- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.


Permenkes No 7 tahun 2018


Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 47 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi. 

PMK Nomor 47 Tahun 2018 mengatur tentang: 

Standar instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kegawatdaruratan

Monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan kegawatdaruratan

PMK Nomor 47 Tahun 2018 mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit. 




Padahal menurutnya, terdapat ketidaksesuaian dengan rujukan peraturan yang di jadikan sebagai referensi berdasarkan Perpres No 82 tahun 20018 dan Permenkes No 47 tahun 2018.


Ada yang tidak sehat di BPJS Kesehatan ini. Ada beberapa aturan yang dibuat Tak membuat puas pelayanan masyarakat di setiap kebijakan yang di buat oleh BPJS .


Ketidak transparansi ini merujuk pada undang-undang  akses terhadap informasi publik. 


Chaidir mengatakan seharusnya pihak BPJS melakukan transparansi anggaran BPJS Kesehatan merupakan hak publik karena penggunaan dana iuran masyarakat. BPJS, kata dia, semestinya tidak menutupi data anggaran yang digunakan.


Dana BPJS itu pakai dana masyarakat, kalau dia dana masyarakat berarti tidak boleh kita menutupi apa yang dikerjakan BPJS, karena Bapak itu mengorganisir semua dana kesehatan di BPJS pakai uang masyarakat, pakai uang negara," ujar Chaidir.


Lebih lanjut, ia meminta DPRK Aceh Tamiang Melakukan Pansus atau pengawasan internal untuk petugas BPJS dan di RSUD di karenakan ini untuk kepentingan Publik terhadap kesehatan Masyarakat. 


Dengan keterbukaan data maka publik bisa mengetahui bagian apa saja yang perlu diperbaiki di lembaga BPJS Kesehatan khususnya di Aceh Tamiang.




KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar