DITTIPIDTER Bareskrim Polri Menyegel PT AS Di kampung Sekumur, - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

DITTIPIDTER Bareskrim Polri Menyegel PT AS Di kampung Sekumur,

Senin, 23 Maret 2026
Lahan PT AS Di segel



Aceh Tamiang- DITTIPIDTER Bareskrim Polri  telah melakukan penyegelan pada lahan seluas dugaan sementara 250 hektar milik PT AS yang berada di Desa sekumur dan pematang durian, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang diduga bermasalah.Selasa,24/03/2026


Penyegelan atau garis polisi dilakukan anggota DITTIPIDTER Bareskrim Polri disaksikan oleh masyarakat setempat ketika melakukan penyegelan perusahaan di kampung sekumur dan pematang durian .

Hal itu di benar oleh Datok sopian kampung sekumur yang memberikan klarifikasi nya di sebuah Grup WhatsApp Berita Kolaborasi Tamiang Maju Menyampaikan Bahwa Insyaallah Bener ini masih terpasang rapi di PT AS .ucapnya


Sementara itu Sopian menyampaikan untuk yang di portal Bener dan garis polisi ada oknum yang diam-diam membuka nya.pungkasnya



Diketahui plang berwarna kuning berlambang Polri dan Bertuliskan Areal ini dalam pengawasan DITTIPIDTER Bareskrim Polri .

Berdasarkan pantauan dari tulisan plang tersebut berapa poin tentang penyegelan areal perkebunan perusahaan AS yang terletak di kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang Berdasarkan:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/l/2026/SPKT.DITTIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, Tanggal 18 Januari 2026.

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/50/I/RES.5.3./2026/DITTIPIDTER, Tanggal 19 Januari 2026.



Namun sementara itu pihak Media Aceh.wartaglobal.id mencoba Mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp Singkatnya 08127155**** pemilik perusahaan yang bernama Alex Hutabarat Ceklis 2 namun tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut hingga 8 jam pihak perusahaan AS tidak memberikan jawaban Terkait konfirmasi pihak media hingga berita ini di terbitkan.



KALI DIBACA

Tidak ada komentar: