Penyegelan atau garis polisi dilakukan anggota DITTIPIDTER Bareskrim Polri disaksikan oleh masyarakat setempat ketika melakukan penyegelan perusahaan di kampung sekumur dan pematang durian .
Hal itu di benar oleh Datok sopian kampung sekumur yang memberikan klarifikasi nya di sebuah Grup WhatsApp Berita Kolaborasi Tamiang Maju Menyampaikan Bahwa Insyaallah Bener ini masih terpasang rapi di PT AS .ucapnya
Sementara itu Sopian menyampaikan untuk yang di portal Bener dan garis polisi ada oknum yang diam-diam membuka nya.pungkasnya
Diketahui plang berwarna kuning berlambang Polri dan Bertuliskan Areal ini dalam pengawasan DITTIPIDTER Bareskrim Polri .
Berdasarkan pantauan dari tulisan plang tersebut berapa poin tentang penyegelan areal perkebunan perusahaan AS yang terletak di kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang Berdasarkan:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/l/2026/SPKT.DITTIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, Tanggal 18 Januari 2026.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/50/I/RES.5.3./2026/DITTIPIDTER, Tanggal 19 Januari 2026.
Namun sementara itu pihak Media Aceh.wartaglobal.id mencoba Mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp Singkatnya 08127155**** pemilik perusahaan yang bernama Alex Hutabarat Ceklis 2 namun tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut hingga 8 jam pihak perusahaan AS tidak memberikan jawaban Terkait konfirmasi pihak media hingga berita ini di terbitkan.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar