Aceh.Wartaglobal.id ll Aceh Tamiang –seorang warga Desa Tenggulun Mencari keadilan Di bumi muda Sedia, sebut saja Bunga dari Kecamatan Tenggulun kabupaten Aceh Tamiang Dengan mendatangi Seorang wartawan media Online untuk memohon agar viralkan kejadian buruk yang menimpanya kepada dia dan suaminya tersebut Dengan memberikan sebuah cerita keluh kesah tingkah pejabat publik di bumi muda sedia Di ketahui pejabat tersebut Diduga adalah Mantan Seorang camat tenggulun yang saat ini masih menjabat di salah satu instansi pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang, kamis (31/10/2024).
Korban mengatakan bahwa tanah iya beli dari Rahmat warga setempat tanah tersebut dan sudah iya garap sudah puluhan tahun namun kenapa di akui mantan camat tersebut tanah miliknya .
Kejadian itu terjadi pada tahun 2023 silam bahwa di ketahui korban di undang di kantor desa dengan aleh-aleh sebagai mana masyarakat seorang warga desa tenggulun tersebut mengaku bahwa tanah yang iya beli pada tahun 2002 silam yang dimana posisi tanah tersebut di simpang kabel gajah Dusun Adil Makmur dua desa Tenggulun yang dimana tanah tersebut diketahui pada masyarakat setempat bahwa Rahmat membelinya dari alm ngaidin pada tahun bahwa di ketahui dari surat keterangan tanah tersebut 07 Oktober 1998 namun sangat disayanginya hari itu diakui oleh mantan camat tenggulun dan di jual namun korban pun di janjikan bagi hasil di karenakan masyarakat lemah iya dan suaminya pun mengalah kejadian tersebut dan sempat terjadi perdebatan argumentasi antara si pemilik tanah dan mantan camat kepada masyarakat didalam salah satu ruangan kantor Datok kampung tenggulun yang di ketahui korban iya membelinya atau menggarap tanah tersebut pada tahun 2002 berdasarkan sepengetahuan nya.
Sebut saja nama korban bunga dan ia pun Menyampaikan Kejadian itu menurut sepengetahuan korban bahwa tahun 2023 semasa datok lama di penghujung jabatannya yang di ketahui bernama Bidun iya pun di undang untuk hadir di kantor desa dan kita dalam satu ruangan bertiga di ketahui iya dan suaminya bersama mantan camat tersebut didalam ruangan kantor Datok kampung tenggulun iya pun mengatakan sementara itu Datok Bidun di luar bersama perangkat desa lainnya menunggu hasil kesepakatan bersama untuk bisa di jual kan ke pengusaha kampung tersebut berinisial JM. Ujarnya
bunga menyampaikan ia dan suaminya di undang untuk menjelaskan tanah seluas 3.5 hektar yang di akui adalah milik mantan camat tersebut untuk di jual keorang lain yaitu pengusaha di kampung tersebut Berinisial JM namun pemilik tanah tersebut merasa tidak puas dengan sikap oknum mantan camat tersebut terkesan arogan bahwa dia mengklaim tanah tersebut miliknya dan kalau tidak bayar saja tanah yang di klaimnya.ujarnya
Kejadian ini pun tak berhenti di situ dan terkesan di paksakan untuk penjualan tanah tersebut Korban pun mengalah dengan di janjikan hasil penjualan tanah atau lahan tersebut akan di bagi dua hasil penjualan diketahui sampai hari ini mantan camat tersebut telah melancarkan akal bulusnya tidak memberikan sepeser apapun untuk korban dari hasil penjualan tanah tersebut. ujarnya
Dengan kejadian ini iya berharap ada ketegasan pemerintah daerah agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat publik tersebut untuk di lakukan mediasi ulang atau mengembalikan atas dasar tanah tersebut ke saya karena ulah pejabat tersebut kita merasa di tipu dan di rugikan demi menguntungkan pribadi atau sepihak dan kita tidak bisa menggarap tanah tersebut yang di ketahui tanah tersebut sudah iya jual kepada pengusaha berinisial JM.
Ia menyampaikan sebagai masyarakat kaum lemah dan harapan nya untuk bisa di soroti oleh pemerintah daerah bagaimana menyikapi nya dan di mohon kan agar bisa menjadi sorotan aparat penegak hukum dan di berikan perlindungan hukum apabila kasus ini tidak selesai jalur perdamaian dan beliau memohon agar di bantu untuk pendampingan hukum untuk menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia supaya tidak ada korban lain nya di kaum masyarakat lemah.
Sampai saat ini suami saya mengalami trauma yang mendalam ketika di singgung masalah tanah tersebut suami saya marah - marah gak tentu arah . tutupnya
Sementara itu Oknum Pejabat Publik berdasarkan data yang terdapat oleh sumber terpercaya Berinisial R masih berlenggang di instansi pemerintah kabupaten Aceh Tamiang.
oknum pejabat publik ( R ) di konfirmasi di salah satu ruang kantornya menyampaikan nya bahwa membenarkan penjualan tanah tersebut karena oknum pejabat tersebut membeli nya pada tahun 2011 namun oknum pejabat tersebut mengatakan mempertanyakan keabsahan surat tanah yang di miliki masyarakat tersebut di karenakan saksi pertama dan ke dua pemilik dasar tanah tersebut tidak mendantangani namun pemilik tanah ke 2 Rahmat bersama PJ datok kampung tenggulun menandatangani surat tanah tersebut.
di ketahui istri si pemilik tanah saat ini bunga tidak mempunyai surat namun hanya bermodalkan kwitansi pembelian bertanda tangan Rahmat .
Oknum pejabat tersebut menyampaikan bahwa tanah yang iya jual sudah di sertifikatkan oleh JM si pembeli saat ini .
telah menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat.masalah ini semakin kompleks dengan ketidak transparanan dari pihak BPN dalam proses yang memicu dengan pertanyaan yang menedesak dari publik tentang sertifikat tanah kabel gajah.
Terlihat dari hasil wawancara oknum pejabat publik tersebut diketahui bahwa Kabel Gajah atau TNGL Sikundur tersebut masuk dalam proses sengketa tanah dikarenakan masuk dalam pemetaan kawasan ekosistem Leuser yang pasti bagaimana tehnik sertifikat bisa di keluarkan sementara tanah itu masih sengketa lahan di kabupaten Aceh Tamiang.
Ketidak transparansi ini bertentangan dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang seharusnya mengatur akses masyarakat terhadap informasi yang relevan .namun keharusan tersebut di harus kan oleh pihak Badan Pertanahan ( Atr/BPN ) kabupaten Aceh Tamiang untuk menjelaskan ke publik terkait sengketa lahan tersebut agar secepatnya di selesaikan.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment