Aceh.wartaglobal.id ll Aceh – Pengadaan barang/jasa publik erat kaitannya dengan pelayanan publik. Rangkaian proses pengadaan barang/jasa, mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan penyerahan hasil pengadaan, memuat bidang pelayanan publik, baik berupa barang, jasa, dan pelayanan administrasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor . 12 Tahun 2021 tentang Perubahan. hingga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Senin,30/09/2024
Pengadaan barang/jasa pemerintah telah berubah menjadi ladang duit bagi sejumlah oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi. Berkaitan dengan itu Pengadaan barang /Jasa untuk melaksanakan Pesta olahraga terbesar di Indonesia, Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI (PON) Aceh-Sumut 2024 memang telah ditutup oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Prof.Dr. Muhadjir Effendy pada 20 September 2024, namun di beberapa bagian masih menyisakan beberapa pertanyaan khususnya pada pengadaan stiker mobil yang masih ditayangkan di LPSE Prov.Aceh.
Pasalnya meskipun PON XXI sudah ditutup sepuluh hari yang lalu tapi pengadaan fasilitas stiker mobil PON masih ditayangkan di LPSE Prov.Aceh, per tanggal 29 September 2024.
Stiker mobil merupakan sarana untuk mengampanyekan PON XXI 2024 yang sudah berlalu, menurut data pada saat itu kebutuhan kendaraan untuk transportasi PON mencapai 1.440 unit maka diduga kebutuhan stiker mobil juga lebih kurang sebanyak itu.
Dan dari pemberitaan PON XXI, pemasangan stiker ini sudah di mulai sejak akhir bulan Mei 2024. Yang janggal pengadaan stiker mobilnya di tayang di LPSE Prov.Aceh baru sekarang dilakukan, hal ini memunculkan dugaan ada malprosedur dan terindikasi korupsi atas pengadaan stiker mobil tersebut.
Terkait hal diatas Ketua LSM Transpansi Aceh ketika diminta penilaian nya terkait masalah ini menyampaikan, bahwa untuk mensukseskan acara pesta olah raga sebesar PON XXI sudah seharusnya Panitia PON harus membuat strategi pengadaan barang yang baik
“Strategi pengadaan mencakup penentuan cara terbaik dalam proses pengadaan untuk mencapai tujuan pengadaan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, bukan dengan melanggar rambu-rambu yang sudah diatur Negara, ungkap Kamal.
Dari data LPSE Prov.Aceh diduga jika PPK sudah memecah paket pengadaan stiker mobil menjadi beberapa paket yang lebih kecil nilai dan terkesan seperti ingin menghindari pelelangan.
“semestinya paket pengadaan stiker mobil itu digabung menjadi satu kegiatan kemudian dilelang. Hal ini karena kedua item pekerjaan ini memiliki sifat yang sama, apalagi dikerjakan pada kegiatan dan tahun yang sama, jelas hal ini berpotensi melanggar rambu-rambu yang ada .papar Kamal.
Kamal menambahkan, Kalau kita mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sudah diubah dengan perpres nomor 12 tahun 2021, pada Pasal 20 ayat (2) jelas disana disebutkan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari lelang/seleksi. Tutup Kamal.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment