Kuawala Simpang,WARTAGLOBAL.id – Berdasar Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 52/pdtg.G 2021/PNSTG, 24 Agustus 2021 tentang putusan tersebut yang dibacakan pada tanggal 16 Februari 2002 dalam persidangan terbuka untuk umum.
Sebelumnya berdasarkan keputusan perdamaian PN Stabat No. 43/pdt.G 2020 PN Stabat 2 November 2020 dan berdasarkan penetapan juru sita Pengadilan Negeri Stabat No. 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2021 dengan berita acara pelaksanaan eksekusi 4 Maret 2001 di lokasi sawit dan atau tanah di kawasan Kabel Gajah yang dikuasai oleh dan atas nama Jumadi CS.
Berdasarkan putusan No. 305/PDT/2020/PT MDN berdasarkan permusyawaratan majelis hakim pengadilan tinggi Medan 19 Juli 2022 dan penetapan ketua pengadilan tinggi Medan 29 Juni 2022 yang telah menerima permohonan yang diajukan pembanding dan menolak atau mengalahkan gugatan Jumadi CS.
Penolakan tersebut juga Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 280 K/pdt/2024, dasar hasil musyawarah Hakim Agung 26 Februari 2024 yang menerima, memegang Bukhary dan Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri, Tenggulun Aceh Tamiang serta menolak/mengalahkan Jumadi CS di lokasi Kabel Gajah Tenggulun.
Pasang Plank Dari hasil putusan Mahkamah Agung RI tersebut, terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2024, Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri, berdasar Akte Pendirian Perkumpulan No. 37 2 September 2019 melakukan pemasangan plang putusan Mahkamah Agung RI.
Sebab telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap tanah-tanah Kelompok Tani di Kabel Gajah Semburan Haji Tamiang yang sebelumnya pada bulan Maret 2021 telah dieksekusi pondok/barak mereka berdasarkan penetapan eksekusi PN Stabat.
“Namun saat itu, kami atas nama Kelompok Tani setelah eksekusi lahan yang kami dikuasai dan ditanam pohon sawit oleh Jumadi CS dengan berbagai macam modus pembukaan lahan sawit di Kabel Gajah, Jumadi CS menggunakan alat berat, diduga mengatas namakan warga Tenggulun, kami bisa buktikan nama-nama tersebut diduga dicabut oleh mereka,” jelas Suyanto. Ketua Kelompok Tani (Poktan) Hutan Swakarsa Mandiri dalam keterangan persnya. Selasa, 13 Agustus 2024.
Press release itu menyebut bahwa; Kegiatan pemasangan plang dimaksud semata-mata ingin menyampaikan informasi kepada kelompok Jumadi CS bahwa mereka atas nama Kelompok Tani Hutan Suakarta Mandiri atas Nama Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri mempunyai kekuatan hukum terhadap hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tujuannya bahwa perbuatan mereka [Jumadi Cs] terhadap penguasaan lahan dan melakukan penanaman sawit adalah ilegal.
“Kami ingin menguasai atau memanfaatkannya secara legal dengan tidak melawan hukum dan insya Allah kami akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI melalui prosedur hukum setelah selesai pemasangan plank,” Jelas Suyanto.
Minta Pendampingan
Poktan Hutan Swakarsa Mandiri minta Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) untuk melakukan pendampingan yang tertuang melalui surat keputusan pendampingan nomor Ist/P-LT/VII/2024.
Setelah dilakukan pertemuan dan diskusi serta turun ke lokasi Kabel Gajah, kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Tenggulun, Aceh Tamiang pada tanggal 05 Juni - 18 Juli 2024.
LembAHtari bersedia dan sepakat untuk melakukan pendampingan kepada Warga Tenggulun yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri berdomisili di Tenggulun Aceh Tamiang.
Pendampingan bersifat non litigasi dengan tidak mengakomodir penguatan perbuatan yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun langsung atau pun tidak langsung.
“Pendampingan ini untuk memperjuangkan hak-hak publik atas nama Warga Tenggulun yang tergabung dalam wadah Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dan Koperasi Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri,” sebut Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH.
Selanjutnya sebut Sayed; koperasi melakukan pertemuan, konsultasi, dialog secara terbuka, baik di daerah, provinsi maupun pusat.
Pendampingan diberikan juga hak untuk menghadap instansi-instansi pemerintah maupun swasta untuk kepentingan kelompok tani dan atau koperasi.**
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar