Pengaduan Warga ke Camat Akan di Selesaikan Tingkat Desa - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pengaduan Warga ke Camat Akan di Selesaikan Tingkat Desa

Kamis, 10 Juli 2025



Karang Baru – Pengerasan Jalan dan Normalisasi yang dianggap sepihak menjadi pemicu terjadinya konflik antara masyarakat  Desa Ranto Panjang dengan masyarakat yang mempunyai lahan di desa setempat atau yang mempunyai tanah di sekitar lokasi Pengerasan dan Normalisasi. 

Bahkan, Masyarakat yang mempunyai tanah di sekitar melaporkan ke Kantor Camat Karang Baru, Aceh Tamiang, meminta penjelasan Pengerasan jalan  dan Normalisasi itu. Camat Karang Baru, Fakhrurrazi Syamsuyar, S.Stp., MM., mengaku sudah menerima pengaduan dan mendengarkan keluhan warga dan menindaklanjuti laporan ingin mendengarkan penyampaian kedua belah pihak terkait Pengerasan jalan dan Normalisasi batas tanah dan keluhan warga yang mempunyai areal lokasi tanah tersebut hingga ada kesepatan dan penyelesaian kedua belah pihak yang akan di lakukan di kantor desa setempat jikalau tidak ada penyelesaian akan kita lakukan kesepakatan bersama tingkat Forkopimcam.



"Mulai hari ini sudah kami memanggil kepala desa beserta perangkat desa Rantau Panjang bahwa kita sudah menerima laporan dari warga yang melaporkan terkait tanah yang di bangun Pengerasan jalan dan sudah kita panggil untuk mendengarkan klarifikasi kedua belah pihak agar tidak memicu konflik berkelanjutan terkait konflik internal pemilik lahan dan perangkat desa ada pembangunan memakai anggaran ADD Pengerasan jalan dan Normalisasi dan agar tidak memicu konflik berkelanjutan harapannya ketika ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang memiliki tanah di desa setempat.


Sementara untuk penyelesaian butuh penjelasan lebih lanjut kita mengundang kepala desa dan perangkat desa Rantau Panjang di kantor camat Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang.


Fakhrurrazi berjanji akan menyelesaikannya dengan melibatkan pihak Forkopimcam, mukim dan kedua belah pihak yang bersangkutan ketika tidak bisa di selesaikan di desa.


"Kami komitmen akan menyelesaikan dalam bulan ini, sehingga Roda pemerintahan kampung dapat berjalan dengan baik setelah ada kesepakatan bersama," ujarnya 

Menurutnya, sebelumnya pihak warga yang mempunyai tanah di desa setempat membuat pengaduan kekantor camat kita tetap berupaya untuk melakukan mediasikan supaya tidak berkelanjutan.

Camat Karang Baru berharap adanya penyelesaian didesa dan secepatnya bisa melakukan upaya komunikasi dengan baik penjelasan kepada warga dan penjelasan tapal batas tanah supaya tidak menjadi permasalahan berkelanjutan.


Sementara itu datok rantau panjang mengatakan bahwa sepanjang proses pembangunan Pengerasan jalan dan Normalisasi tetap mengikuti proses Musyawarah baik tingkat dusun dan desa hingga tingkat kecamatan, bahwa proses pembangunan Pengerasan jalan dan Normalisasi tetap mengikuti proses prosedur.
 

Japar juga Mengatakan bahwa Pengerasan jalan dan Normalisasi itu untuk kepentingan masyarakat setempat yang memang urgen untuk kepentingan masyarakatnya .


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar