Eskavator Perambahan Hutan Mangrove diduga Raib, - Warta Global Aceh

Mobile Menu

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Eskavator Perambahan Hutan Mangrove diduga Raib,

Selasa, 06 Oktober 2026





Aceh Tamiang– Di tengah hamparan sunyi bakau yang pernah menjadi simbol hutan mangrove diduga atas kejahatan lingkungan, jejak kerusakan  terlihat nyata. Lahan bakau yang seharusnya dirawat kini di babat dan tandus.

Namun yang paling mencurigakan, excavator yang sempat diamankan  dari lokasi kini menghilang tanpa jejak. Tidak ada tanda-tanda exavator ditelan hutan bakau.

Liputan ini menelusuri jejak alat berat yang raib, kerusakan bakau yang kembali terjadi, serta dugaan keterlibatan Oknum Datok penghulu di kawasan hutan bakau di Aceh.

Jalan tanah berdebu membelah hamparan menuju kawasan hutan mangrove di Pusung kapal Kecamatan seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.




Saat tim tiba di lokasi kampung Pusung kapal guna penelusuran pada senin, 05 Oktober 2026, sekitar 110 hektare lahan bakau terlihat sudah dibersihkan. Pohon-pohon bakau alami hilang. Permukaan hutan bakau terbuka, terlihat mengering.

Menurut informasi lapangan, KPH wilayah Tujuh sebelumnya menemukan  excavator di lokasi tersebut pada 26 September 2026.  alat berat itu sempat di serahkan kepada kepala desa setempat.

Namun ketika wartawan kembali ke lokasi beberapa hari kemudian, guna meluruskan isu excavator yang raib, padahal di ketahui eskavator dititip di rumah kepala desa setempat.namun ketika Tim media melakukan penelusuran Tidak ditemukan lagi alat berat, tidak ada jejak - jejak ekskavator, dan tidak ada penjelasan resmi mengenai status penyitaan maupun perkembangan perkara.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Di tengah masyarakat setempat, berkembang kabar bahwa perkara tersebut diduga telah “diselesaikan” secara internal dan tidak  dilimpahkan ke pengadilan.

Lahan Siapa? Tak Ada yang Mengaku

Penelusuran lebih lanjut dilakukan untuk mencari siapa pemilik lahan yang digarap di kawasan bakau itu. Namun hasilnya nihil.



Tidak ada bukti sah mengenai isu "tebus alat berat" yang beredar di masyarakat. Namun hilangnya excavator yang sebelumnya diamankan KPH tujuh di serahkan ke datok kampung menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Yang tersisa saat ini hanyalah lahan bakau yang kembali terbuka, hutan yang hilang, sawit yang sudah ditanam, dan alat berat yang lenyap tanpa proses hukum yang transparan.

Padahal, setiap pembukaan lahan di kawasan mangrove berarti ancaman baru bagi salah satu ekosistem hutan bakau aceh.


Kesimpulan Indepth News

• Hilangnya excavator yang telah mengindikasikan dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum.

• Pembukaan 110 hektare lahan bakau mustahil dilakukan tanpa aktor bermodal.

• Tidak adanya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menunjukkan pola "pemilik bayangan".

• Perambahan terjadi tepat di kawasan hutan bakau yang masuk Kawasan hutan mangrove.




Sementara itu Oknum kepala desa setempat ketika di konfirmasi oleh tim Media melalui pesan WhatsApp 08236729**** terkait dimana keberadaan ekskavator yang di tahan oleh KPH wilayah Tujuh iya lebih memilih bungkam dan mengalihkan pertanyaan lain kepada Tim media.

Dugaan kongkalikong pun harum dan kental dengan tidak ada info lebih lanjut terkait raibnya eskavator perambahan hutan mangrove kampung Pusung kapal.

Hingga berita ini di terbitkan oknum Kepala desa belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait keberadaan alat berat atau eskavator perambahan hutan.

Namun media tetap membuka hak jawab guna melakukan keberimbangan pemberitaan lebih lanjut sebagaimana sudah diatur didalam undang-undang pers tentang hak jawab.**


Tidak ada komentar:

Memuat konten...