Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih diduga Sarat Masalah - Warta Global Aceh

Mobile Menu

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih diduga Sarat Masalah

Jumat, 09 Oktober 2026



Aceh Tamiang – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ( KNMP ) diduga Sarat masalah, berdasarkan laporan masyarakat kepada Aktivis Lsm Garang menyoroti kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung di wilayah Pusung kapal, kecamatan seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Sorotan tersebut muncul lantaran proyek yang sedang dikerjakan diduga tidak dilengkapi Papan Informasi Publik dan diduga memakai pasir timbunan  sungai di lokasi pekerjaan .Jum'at, 09/10/2026

Ketiadaan papan informasi besar anggaran proyek mempertanyakan sumber anggaran, pihak pelaksana, nilai pekerjaan, serta waktu pelaksanaan proyek tersebut. Terlebih, informasi yang diperoleh salah seorang menyebutkan menyebutkan kegiatan pembangunan itu diduga menggunakan anggaran pemerintah.



Selain persoalan transparansi, warga juga mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dinilai kurangnya pengawasan. Mereka berharap pelaksanaan pembangunan memperhatikan standar mutu sehingga hasilnya dapat bertahan lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena tidak mengetahui secara jelas besaran anggaran proyek yang di bangun pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.



“Kami sebagai warga tau dari mana proyek namun besaran nya gak tau berapa sementara Papan informasinya saja tidak ada. Hasil pekerjaannya kita sebagai masyarakat tidak mau kerja asal-asalan. 

Iya menjelaskan bahwa galian c penimbunan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ( KNMP) Jefri Salah seorang pengusaha Asal Padang langgis yang iya ketahui.

Sementara itu, Tim awak media dan LSM Garang yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi juga menemukan adanya kegiatan pembangunan yang tidak terlihat adanya papan informasi publik adanya pekerjaan yang melakukan penimbunan memakai pasir sungai setempat.


Chaidir Azhar menyampaikan, persoalan tersebut seharusnya disampaikan kepada pihak pelaksana agar papan informasi publik dipasang agar masyarakat mengetahui proyek pembangunan kampung nelayan merah putih. 


“Kalau memang proyek pemerintah, seharusnya informasi mengenai kegiatan tersebut terbuka sehingga masyarakat bisa mengetahui sumber anggaran dan pihak yang melaksanakannya. Apalagi pembangunan ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ketiadaan papan informasi proyek perlu menjadi perhatian serius dari pihak terkait. Transparansi informasi dalam kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara penting agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Chaidir Azhar, S. Sos berharap pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan segera turun ke lokasi untuk mengecek pelaksanaan proyek, termasuk sumber anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan.

Dengan adanya pengawasan khusus, berharap pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, memiliki kualitas yang baik, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


Saat disisir awak media, lokasi berdekatan sungai ada sisa bekas pengorekan pasir sungai dari di lokasi kegiatan dilokasi juga tidak terlihat penanggung jawab—baik pelaksana, pengawas, maupun mandor tidak ditemukan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan karena adanya penimbunan pasir sungai di areal lokasi proyek, bahkan potensi korupsi serta praktik mark up anggaran demi kepentingan pribadi. 


Sumber dari kalangan pekerja juga menyebutkan bahwa pihak yang memiliki peran di proyek tersebut adalah sosok bernama SHD  yang berdomisili di Sabang. Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp belum juga mendapatkan tanggapan resmi.


Ciri-Ciri Proyek Anggaran Siluman

• Penyusupan Program: Munculnya mata anggaran atau program baru yang tidak pernah diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau pembahasan komisi terkait.

• Mark-up Harga Ekstrem: Nilai pengadaan barang/jasa dibuat jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar .

• Keberadaan Oknum: Biasanya disisipkan secara diam-diam melalui kolaborasi antara oknum pejabat birokrasi (SKPD) dan oknum anggota dewan.

• Menolak Transparansi: Sering kali ditujukan untuk menghindari sistem penganggaran berbasis digital atau transparan seperti e-budgeting


Secara hukum,Kasus ini secara spesifik juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)—karena menutupi sumber pendanaan dan skala pelaksanaan dari jangkauan pengawasan masyarakat. Hal ini juga berpotensi menyembunyikan kelalaian atau kecurangan dalam pelaksanaan jasa konstruksi sebagaimana diatur perundang-undangan lain yang relevan. 

Dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana, UU KIP menegaskan sanksi tegas bagi pelaku maupun badan publik yang menyalahi aturan:

- Pasal 51: Penggunaan informasi secara melawan hukum terancam penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta;

- Pasal 52: Kelalaian atau ketidakberdayaan badan publik dalam menyediakan informasi berpotensi merugikan warga dapat dihukum kurungan setara dan/atau denda serupa;

- Pasal 53: Penghilangan atau kerusakan dokumen kepentingan umum diancam paling lama 2 tahun penjara dan/atau denda mencapai Rp10 juta.



Diketahui pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah yang mendahului penandatanganan kontrak merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 52 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kontrak baru dapat dilakukan setelah penandatanganan kontrak. dugaan Praktik pengerjaan mendahului anggaran ini berisiko tinggi menyebabkan kerugian negara dan kekacauan tertib administrasi. Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana kegiatan maupun nama-nama yang disebutkan oleh para pekerja belum memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas proyek tidak mempunyai papan informasi publik.**

Tidak ada komentar:

Memuat konten...