Aceh Tamiang –Mencuatnya praktik jual beli kapal penangkap ikan bantuan pemerintah Aceh di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh tamiang, Aceh, membuat anggota Dewan geram. Komisi II DPRK Aceh Tamiang, berencana memanggil mitra komisi yang meliputi SKPD yang membidangi dalam waktu dekat.
Nanti kita panggil Dinas terkait rapat kerja, minta data kelompok penerima bantuan baru kita turun cek, sisir satu per satu di Desa dan Kecamatan, barangnya masih ada tidak," ungkap Anggota Komisi ll DPRK Aceh Tamiang,
Politisi PAN ini menyebut, kasus jual beli fasilitas bantuan pemerintah seyogyanya tidak perlu terjadi, jika pengawasan secara berkala dari dinas terhadap kelompok-kelompok penerima manfaat dijalankan secara baik.
Jadi pemanfaatan harus selalu diawasi secara berkala dan mekanisme pengawasan harus diatur secara baik agar tidak terjadi penyelewengan oleh pengurus kelompok. Jangan dibiarkan begitu saja,"Ujar Jamil Hasan
Jamil Hasan Menyampaikan, semestinya Dinas harus melakukan rapat koordinasi di tingkat Kecamatan dengan kelompok penerima bantuan. Kemudian harus ada tenaga lapangan di setiap Kecamatan untuk melakukan pengawasan. "Kalau tidak diawasi akan menciptakan kesempatan untuk dijual atau disewa belikan oleh pengurus kelompok" tandasnya.
Penelusuran wartaglobal.id, dugaan fasilitas bantuan yang diserahkan tidak tepat sasaran dengan berbagai macam dalih Di kasus perlu kita lakukan penelusuran lebih lanjut .
Bahkan pasca adanya pemberitaan menyangkut kapal penangkap ikan yang dijual kelompok nelayan pekan lalu, ada begitu laporan dan pengaduan masyarakat terkait fasilitas bantuan pemerintah yang dijual.
Menanggapi hal ini, anggota DPRK asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta Dinas untuk lebih memperketat pendataan nama-nama calon anggota penerima manfaat sehingga bisa tepat guna dan tepat sasaran. "Pada saat penyerahan bantuan juga DPRK wajib dilibatkan sehingga bisa dilakukan pengawasan secara bersamaan" katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kelompok nelayan di Aceh Tamiang menjual Kapal ikan Bantuan Pemerintah Aceh .
Perlunya tindak lanjut Pemanggilan guna penelusuran lebih lanjut agar tidak di salah gunakan oleh kelompok tersebut.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar