Proyek APBD PUPR Provinsi Aceh “Puluhan Milyar ” Diduga Tidak Memiliki ijin Galian C. - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Proyek APBD PUPR Provinsi Aceh “Puluhan Milyar ” Diduga Tidak Memiliki ijin Galian C.

Thursday, August 29, 2024


Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang –proyek bernilai puluhan milyar rupiah yang di danai melalui  APBD Provinsi Aceh di Desa Alur jambu kecamatan Banda Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang diduga memakai tanah timbunan tak memiliki izin Galian C.Kamis,29/08/2024

Hasil pantawan awak media dilapangan proyek tersebut tanpa plank dugaan proyek miliaran yang menyalahi aturan itu berada di kabupaten Aceh Tamiang.

"Berdasarkan data yang di dapat di lapangan ternyata proyek yang ditenderkan di Dinas PUPR provinsi Aceh terletak di kabupaten Aceh Tamiang .

proyek di Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Puluhan miliar diduga tak memiliki izin galian C penimbunan bibir jalan yang telah di kerjakan proyek tersebut.


Dari pantauan lapangan bahwa pihak pekerja sedang melakukan pengerukan tanah yang di ketahui tanah tersebut adalah Tanah HGU milik PT.Desa Jaya di tuang di bagian kiri dan kanan bibir jalan untuk penimbunan di jalan tersebut .

Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin: 


Siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).

Setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. 

Atas dasar tersebut, Pengerjaan pembangunan itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pagu paket, Rp12.212.272.557 Juta, Sumber Dana APBD tahun anggaran 2024. CV.Pante Radja alamat Jalan keude Sawang Kec,Sawang Kabupaten Aceh Utara, ditunjuk sebagai Pemenang (Pelaksana).

Ketika awak media mengkonfirmasi berdasarkan data yang di dapat di lapangan bahwa pekerja mengatakan bahwa pekerjaan tersebut ada papan  plank namun di pindah kan di dekat tumpukan material.

namun ketika di tanya terkait tanah timbun yang tidak memakai izin Galian C pekerja di lapangan mengatakan kita tidak tahu namun yang kita tahu memang ada pengerokan untuk pelebaran jalan dan tiang listrik PLN pun masih berdiri di situ kita sudah coba menyurati pihak PLN namun belum ada jawab dan kita hanya  pekerja biasa kalau mau tanya terkait itu nanyak aja ke pihak rekanan yang berada di loeksmawe.ucapnya

namun pihak pelaksana ketika di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp singkat 08526073**** Selama 6 jam belum ada jawaban hingga berita di publikasikan.









KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment