Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Akan Memblokir rekening kampung yang Lalai atau menggunakan membayar pajak - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Akan Memblokir rekening kampung yang Lalai atau menggunakan membayar pajak

Friday, March 22, 2024

Aceh Tamiang – Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, minta dinas terkait memblokir rekening kampung yang lalai atau menggunakan membayar pajak.

Penegasan Ini disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra saat membuka kegiatan Apresiasi, Bimbingan dan Pengawasan atas Pengelolaan Dana Desa tahun 2021 – 2023 yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, di aula Setdakab setempat, Selasa (19/3/24).

“Kita blokir saja rekening kampung yang tidak membayar pajak. Saya tidak percaya jika ada cerita bahwa para datok penghulu lalai dan mengabaikan pajak. Karena setiap anggaran yang telah dicairkan sudah memiliki ketentuan berapa persennya untuk pajak.


Dengan ketentuan persen dari anggaran yang ada, para datok bisa langsung menyetor dana pajak ke kas daerah,” ucapnya.

Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi warga Indonesia, termasuk badan pemerintah, unit usaha dan swasta, karena pajak merupakan sumber pendapat terbesar negara dalam pelaksanaan pembangunan.

Terlebih saat ini, terang Asra, kewenangan kampung untuk mengelola potensi yang dimiliki sangatlah besar, karenanya ia mengingatkan agar para datok konsisten melakukan pembayaran pajak atas pekerjaan dari anggaran dana desa.

Di hadapan para camat dan para datok penghulu se-Aceh Tamiang, ia mengungkapkan bahwa dirinya mempunyai cara paling efektif untuk mereka yang mengabaikan dan lalai dalam menyetor wajib pajak ke kas negara.

“Saya kira cukup dengan mengedepankan hukum atau sanksi sosialnya. Misalnya ada satu kampung yang aparatur kampungnya lalai, maka KPP bisa membuatkan semacam resplang “Kampung yang belum bayar pajak”.


Camat juga diminta untuk memasang daftar nama-nama kampung yang belum membayar pajak di kantornya. Saya yakin, jika hukuman sosialnya dikedepankan, kendala-kendala itu tidak akan ada lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Langsa, Puguh Yuli Setiawan dalam laporannya menyampaikan, adanya penurunan kepatuhan dalam membayar pajak dari pelaksanaan alokasi dana desa.

Puguh menerangkan, pihaknya menggunakan pelbagai pendekatan guna meningkatkan kepatuhan pembayar pajak, mulai dari persuasif hingga pada ancaman sanksi pidana.

Melalui kegiatan yang digelar hari ini, kata Puguh, KPP Pratama Langsa mengajak para datok penghulu menjadi taat terhadap kewajiban pajak atas pelaksanaan alokasi dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah tersebut.
Dalam kegiatan Apresiasi, Bimbingan dan Pengawasan atas Pengelolaan Dana Desa tahun 2021 – 2023 tadi, turut diberikan apresiasi kepada camat dan datok penghulu yang memiliki nilai kepatuhan dan ketaatan tinggi membayar pajak.

Ada pun para Camat yang mendapatkan apresiasi adalah, Camat Karang Baru, Fakhrurazi Syamsuyar, Camat Banda Mulia, Muamar Kadafi, dan Camat Rantau, M. Hans Martha Kesuma.

Sementara para datok penghulu yakni, Datok Penghulu Sukajadi, Datok Penghulu Suka rahmat, Datok Penghulu Jamur Labu. Ketiganya berasal dari Kecamatan Rantau.

Selanjutnya, Datok Penghulu Kampung Bundar dan Perkebunan Tanah Terban dari Kecamatan Karang Baru. Kemudian, Datok Penghulu Lhok Medang Ara dan Datok Penghulu Tanjung Neraca dari Kecamatan Manyak Payed.

Seterusnya, Datok Penghulu Suka Damai, Kecamatan Banda Mulia, Datok Penghulu Sekerak Kiri, Kecamatan Sekerak, dan Datok Penghulu Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda.

Dikesempatan itu, turut dilakukan simbolik penandatanganan komitmen kepatuhan pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pihak, yakni Datok Penghulu Suka Jadi, Camat Rantau, Kepala DPMKPPKB, Kepala BPKD, Inspektur Kabupaten, Kepala KPP Pratama Langsa, dan Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment