Pembangunan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 5 Karang Baru disorot Publik, - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pembangunan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 5 Karang Baru disorot Publik,

Senin, 15 Juni 2026


Aceh Tamiang- Program
Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (BPRSP) Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 5 Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp 1,468,809,260,-  yang bersumber dari APBN 2026 disorot.

Secara normatif, bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN menunjukkan secara teknis, karena dapat berdampak pada temuan audit Inspektorat, BPKP, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tanggung Jawab P2SP dan Kepala Sekolah
Dalam skema Swakelola, P2SP dan Kepala Sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas:


Dasar Hukum yang Mengikat Pelaksanaan BPRSP :


  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Petunjuk Teknis BPPR Tahun 2025
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Informasi yang diterima media Aceh.wartaglobal.id dari narasumber lapangan menyebutkan adanya dugaan  pekerjaan fisik revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang pelaksanaan proyek revitalisasi ada bangunan yang tidak di ganti rangka atap .

informasi ini masih bersifat keterangan awal, dan belum merupakan kesimpulan hukum, serta membutuhkan pendalaman dan klarifikasi resmi dari aparat berwenang.

Upaya Konfirmasi Kepala Sekolah dan dari prinsip cover both sides, telah melakukan upaya konfirmasi kepada:

Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Sekrak, selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di tingkat sekolah, belum merespon dengan baik berupa klarifikasi, tanggapan tertulis, maupun pernyataan resmi, meskipun telah dihubungi melalui saluran komunikasi yang tersedia.

ketiadaan respons tidak dapat ditafsirkan sebagai pembuktian kesalahan, namun menjadi catatan penting dalam konteks transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya terhadap program strategis pendidikan yang menggunakan uang negara.

Namun media aceh.wartaglobal.id  tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah SMP Negeri 5 kecamatan sekrak Kabupaten Aceh Tamiang, maupun pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar: