Klarifikasi SMP Negri 5 Karang Baru : penggunaan Material Lama Sesuai Aturan Teknis - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Klarifikasi SMP Negri 5 Karang Baru : penggunaan Material Lama Sesuai Aturan Teknis

Senin, 15 Juni 2026


sekolah SMP Negeri 5 Karang Baru  


Aceh Tamiang- Menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring terkait dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 5 Karang Baru, beberapa Media meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan P2SP. Pihak sekolah menjelaskan bahwa penggunaan bahan bangunan yang masih layak pakai merupakan langkah efisiensi yang sesuai aturan teknis.

Di tempat terpisah Kepala sekolah Negeri 5 Karang Baru di wakili Ketua tim P2SP menyampaikan sebelum proyek berjalan telah dilakukan survei kondisi bangunan untuk menentukan bagian mana yang harus diganti dan mana yang masih bisa dipakai.

Material lama yang masih bagus tetap kami manfaatkan. Yang diajukan dalam RAB hanyalah material yang sudah tidak layak pakai. Prinsipnya efisien, sesuai petunjuk teknis, dan tidak asal menggunakan bahan bekas,” jelasnya, Senin (15/06).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Sementara itu, selaku ketua Tim P2SP pembangunan revitalisasi, menegaskan bahwa penggunaan kembali material lama yang masih layak bukan bentuk pelanggaran, melainkan penerapan prinsip efisiensi dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.

Selama kualitas material tersebut masih memenuhi standar teknis, tidak ada masalah untuk digunakan kembali. Justru yang sudah rusak atau tidak layak itulah yang diajukan dalam RAB untuk diganti,” ungkapnya.


Iya menambahkan, pengawasan lapangan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap bagian pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui.

“Kami rutin turun ke lapangan. Jika ada material yang dinilai kurang layak, langsung kami rekomendasikan untuk diganti,” ujarnya.

“Barang yang masih bisa digunakan tidak dimasukkan dalam RAB. Pengajuan RAB hanya untuk material yang memang harus diganti. Jadi konsepnya efisiensi dan sesuai arahan teknis,” tuturnya.


Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah.


Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap publik dapat memahami bahwa efisiensi bukan berarti pelanggaran, melainkan langkah tepat guna menjaga akuntabilitas dan kualitas pembangunan di lingkungan pendidikan.


KALI DIBACA

Tidak ada komentar: