
Aceh Tamiang, aceh.wartaglobal.id - Di tengah kebutuhan publik akan transparansi anggaran program Hunian Tetap ( HUNTAP), Kontraktor dan Tim Teknis BPBD menggelar rapat tertutup dengan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang. Pertemuan itu merupakan rapat perdana tim teknis dan kontraktor terkait hunian tetap korban banjir Aceh Tamiang.
Di tengah upaya membangun kembali kepercayaan publik, tertutupnya rapat justru memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebutuhan menjaga kerahasiaan pembahasan dan hak masyarakat mengetahui jalannya pengawasan anggaran negara.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan rapat tertutup di DPR?
Ditentukan bersama
Diketahui mekanisme rapat-rapat di DPRK sejatinya diatur oleh Peraturan DPRK Aceh Tamiang pasal peraturan no 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib dan pasal 93 mengatur jenis rapat, rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Yang seharusnya setiap rapat DPRK bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. Rapat yang dinyatakan tertutup diputuskan bersama oleh DPRK Aceh Tamiang dengan pihak yang diundang pada awal pembukaan rapat.
Harusnya terbuka :
Sebab, Hunian Tetap (Huntap) berkaitan langsung dengan Program Bantuan Bencana korban Banjir yang menggunakan anggaran publik. proses pembahasannya semestinya dapat diakses oleh masyarakat.
pelaksanaan rapat secara tertutup justru berpotensi menimbulkan kecurigaan di ruang publik.
Selain itu, rapat tertutup juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dugaan ada pelanggaran asas transparansi, akuntabilitas, yang seharusnya masyarakat dapat mendapatkan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap penyelenggara negara.
Sorotan aspek partisipasi publik yang menjadi terbatas ketika rapat tidak dibuka untuk umum.diketahui rapat tersebut adalah rapat dengar pendapat umum (RDPU) berdasarkan tamu undangan yang hadir, yang seharusnya masyarakat setidaknya perlu mengetahui proses pembahasan program huntap yang menyangkut kepentingan luas.
Minim Partisipasi Publik
Partisipasi publik itu setidaknya masyarakat mengetahui apa yang terjadi ketika permasalahan ini sedang dibahas, Seharusnya transparansi bisa bangun kembali citra BPBD Aceh Tamiang.
Publik menilai, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tengah berada dalam Sorotan publik, BPBD semestinya menempatkan keterbukaan sebagai bagian dari upaya membangun kembali citra publik. Prinsip transparansi terutama dalam pengelolaan anggaran justru menjadi fondasi penting dari agenda reformasi yang sedang dijalankan.
Dalam konteks tersebut, membuka rapat kepada publik, termasuk media, menjadi cara paling tepat untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap SKPD.
Langkah itu dapat membantu memperbaiki citra BPBD yang saat ini masih berada dalam sorotan. yang seharusnya dalam hal ini rapat yang paling tepat harusnya untuk menjaga citra atau nama baik BPBD itu, justru DPR membuka semua rapat. Kalau seperti yang terjadi yang dilaksanakan tertutup itu malah menimbulkan kecurigaan publik.
Yang seharusnya tertutupnya rapat berpotensi melukai persepsi publik, terutama di tengah perhatian yang tinggi terhadap program Hunian Tetap (HUNTAP) keterbatasan akses terhadap rapat makin membenarkan bahwa program Hunian Tetap bermasalah sejak awal.
Publik soroti terdapat temuan anggota DPRK Aceh Tamiang rapuh nya batako hunian tetap didesa bukit rata kabupaten Aceh Tamiang, Oleh karenanya, transparansi diperlukan untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat, termasuk terkait tata kelola program Huntara dan huntap yang selama ini menjadi sorotan Publik.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar