
Pasalnya, pelaksanaan proyek ini diduga tidak memenuhi Standar Teknis, menggunakan Material yang tak layak dan dikerjakan secara asal-asalan, yang berpotensi merugikan Negara.
Dugaan penyimpangan ini pertama kali diungkap oleh sejumlah Awak Media yang menemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan.
Penggunaan Material, seperti Pasir bekas banjir Aceh Tamiang yang memiliki kandungan Lumpur tinggi dugaan material tak berizin dinilai tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Konstruksi Talud.
Selain itu, Komposisi Campuran Semen juga diduga sangat minim dalam pemakaiannya yang dapat mengurangi kualitas kekuatan dan daya tahan bangunan.
Penggunaan Material yang tidak layak dan Campuran Semen yang minim, jelas diduga melanggar Spesifikasi Teknis yang seharusnya, ini bisa membuat Talud cepat rusak dan tidak berfungsi optimal.
Tak hanya pada Material, pengerjaan di lapangan juga menjadi sorotan publik.
Terlihat di lapangan ukuran bangunan tidak merata ada yang tinggi dan ada yang pendek . Hal ini menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar.
Tanggung Jawab dan Aturan Hukum
Praktek pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi melanggar beberapa Peraturan Perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 63 Ayat (1) menegaskan, bahwa setiap Penyelenggara pekerjaan Konstruksi harus memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja. Penggunaan material dibawah standar dan pengerjaan yang tidak sesuai teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban ini.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Mutu Pekerjaan Konstruksi:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai standar material dan metode pelaksanaan pekerjaan Konstruksi. Pelanggaran terhadap standar ini dapat dikenai Sanksi Administratif hingga pidana.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001:
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam mengurangi mutu proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pengadaan barang dan jasa.
Di tempat terpisah Saat dikonfirmasi, datok kampung Lambung Blang mengaku hanya bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak merata dan pekerjaan sementara urusan Teknis ditangani konsultan.
Iya juga menjelaskan bahwa pengerjaan itu melibatkan seluruh masyarakat setempat yang ingin bekerja.tutupnya
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar